PPKM Level 3 dan 4 Diperpanjang, Perhatikan Syarat Ini Jika Melakukan Perjalanan

- 19 Agustus 2021, 05:45 WIB
Kemenhub bersama BMKG berkomitmen memperkuat sinergitas dalam rangka meningkatkan keselamatan angkutan penyeberangan (Foto Ilustrasi: Pixabay/rdlncl)
Kemenhub bersama BMKG berkomitmen memperkuat sinergitas dalam rangka meningkatkan keselamatan angkutan penyeberangan (Foto Ilustrasi: Pixabay/rdlncl) /

Jurnal Makassar - Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang PPKM dari 17 hingga 23 Agustus 2021.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui akun Twitternya @kemenhub151 mengunggah mengenai persyaratan yang harus dipenuhi saat melakukan perjalanan dalam negeri.

Berikut Ini merupakan syarat-syarat yang harus dipatuhi, mulai dari melakukan perjalanan moda transportasi udara, laut, dan darat.

Baca Juga: 7 Kriteria Penerima Bansos PPKM Level 4, Ini Cara Daftar Agar Nama Muncul di cekbansos.kemensos.go.id

Transportasi Udara

Dari, ke, antar daerah di luar Jawa-Bali dan PPKM level dua, persyaratannya adalah:

RT-PCR negatif (2 X 24 jam)

RT Antigen  negatif (1 X 24 jam)

Baca Juga: PPKM Level 4 Kembali Diperpanjang?, Bansos BLT/BSU Pekerja, BST, dan Kartu Sembako Cair Agustus 2021

Sementara itu, antar kota/kabupaten di dalam Jawa-Bali, persyaratannya adalah:

Halaman:

Editor: Andi Asoka Ulfa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah