Honorer Ketiban Rejeki, Pemerintah Terbitkan Aturan Pemberikan THR dan Gaji 13 Khusus untuk Kategori Ini

- 27 Februari 2023, 06:07 WIB
THR dan Gaji 13 menanti honorer dengan kriteria berikut
THR dan Gaji 13 menanti honorer dengan kriteria berikut /Foto: InfoPublik.id/

Meski nominal yang diterima berbeda dengan para ASN, TNI, dan Polri namun THR dan Gaji 13 untuk honorer tetap besar.

Selain itu, perlu juga diketahui jika pemberian THR dan Gaji 13 kepada honorer akan berbeda-beda.

Baca Juga: Lirik dan terjemahan lagu Beauty And A Beat oleh Justin Bieber feat. Nicki Minaj

Adapun rencana pencairan THR dan Gaji 13 ini akan dilakukan pada H-10 dari pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri.

Syarat honorer terima THR dan Gaji 13

1. WNI

2. Telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus-menerus paling singkat 1 tahun sejak pengangkatan atau penandatanganan perjanjian kerja.

3. Tenaga honorer diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan atau telah menandatangani perjanjian kerja sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Lirik lagu Ameena- Atta Halilintar, Aurel Hermansyah feat. Ameena

Kategori honorer penerima THR dan Gaji 13

Halaman:

Editor: Aan Febriansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah