Honorer Ketiban Rejeki, Pemerintah Terbitkan Aturan Pemberikan THR dan Gaji 13 Khusus untuk Kategori Ini

- 27 Februari 2023, 06:07 WIB
THR dan Gaji 13 menanti honorer dengan kriteria berikut
THR dan Gaji 13 menanti honorer dengan kriteria berikut /Foto: InfoPublik.id/

 

 

1. Tenaga honorer yang bekerja di lembaga nonstruktural atau Perguruan Tinggi

2. Tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah yang menerapkan layanan umum atau BLU.

3. Tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah yang menerapkan pola layanan umum daerah atau BLUD.

4. Tenaga honorer yang bekerja di lembaga penyiaran publik.

Baca Juga: Mejeng di IIMS 2023, penantang Honda HR-V dan Hyundai Creta, Chery Omoda 5 punya kelebihan ini

5. Tenaga honorer yang bekerja di perguruan tinggi baru.

Demikian informasi, Honorer Ketiban Rejeki, Pemerintah Terbitkan Aturan Pemberikan THR dan Gaji 13 Khusus untuk Kategori Ini.***

Halaman:

Editor: Aan Febriansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah