PPh 21 Itu Apa? Begini Cara Hitung Besaran Potongan untuk Gaji Karyawan

- 15 Maret 2023, 11:01 WIB
Pajak karyawan PPh 21
Pajak karyawan PPh 21 /Instagram @smindrawati

Jurnalmakassar.com – Pajak Penghasilan Pasal 21 atau (PPh 21) adalah Pemotongan penghasilan yang dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan.

PPh 21 dikenakan terhadap penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain yang diterima oleh pegawai, pekerja bebas, dan penerima pesangon lainnya.

Untuk PPh 21 berdasarkan objek pajak, penghasilan tetap dan teratur tiap bulan yang diterima oleh Pegawai, seperti gaji hingga tunjangan.

Baca Juga: Doa Ziarah Kubur Lengkap Tata Cara Dilakukan Menjelang Ramadan 2023

Selain itu, objek pajak lain dilihat dari penghasilan tidak tetap dan tidak teratur yang diterima mulai dari Pegawai, Bukan Pegawai, dan Peserta Kegiatan, seperti: honor kegiatan, honor narasumber, dan lainnya.

Meski begitu, PPh 21 ini dikecualikan kepada beberapa kelompok, diantaranya pembayaran kepada wajib pajak yang memiliki serta menyerahkan surat keterangan.

Meski PPh 21 sudah diatur dalam Direktorat Jendral Pajak (DJP), pada praktiknya perusahaan memiliki metode perhitungan sendiri yang disesuaikan dengan tunjangan pajak atau gaji bersih yang diterima karyawan.

Dalam metode perhitungan PPh 21 terdapat tiga metode yang paling umum yakni:

Baca Juga: Masih Punya Utang Puasa, Begini Cara Bayar Sebelum Ramadhan 2023 dari Fidyah hingga Qada

Gaji Kotor Tanpa Tunjangan Pajak (Gross)

Melalui metode ini, pegawai atau penerima penghasilan yang menanggung PPh 21 terutangnya sendiri, dengan artian gaji belum dipotong PPh 21.

Gaji Bersih dengan Tunjangan Pajak (Gross-Up)

Dengan menggunakan metode ini, karyawan atau penerima penghasilan yang diberikan tunjangan pajak (gajinya dinaikkan dahulu) sebesar pajak yang dipotong.

Gaji Bersih dengan Pajak Ditanggung Perusahaan (Net)

Metode ini hanya untuk karyawan atau penerima penghasilan yang mendapatkan gaji bersih dengan pajak yang ditanggung perusahaan

Cara perhitungan PPh 21 dilansir dari laman DJP, karyawan tetap adalah karyawan yang menerima penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur atau pegawai berstatus kontrak dalam jangka waktu yang ditentukan, menerima penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur.***

Editor: Aan Febriansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah