Pajak Rokok Tahun 2022 Resmi Naik hingga 12 Persen, Berikut Harga Kenaikan Cukai

- 3 Januari 2022, 14:52 WIB
Ilustrasi rokok.
Ilustrasi rokok. /Levent Simsek from Pexels

Jurnal Makassar - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan resmi menetapkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) mulai 1 Januari 2022 dengan kenaikan rata-rata 12 persen.

Kementerian Keuangan melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan keputusan menaikkan harga rokok sudah disetujuan presiden.

"Tapi untuk sigaret kretek tangan (SKT), presiden meminta kenaikan lima persen, jadi kita menetapkan 4,5 persen maksimum,” ujarnya yang dilansir Jurnal Makassar dari kemenkeu.go.id, Senin 3 Januari 2022.

Baca Juga: Horee!! 18,8 Juta Keluarga Dapat Kartu Sembako, Buruan Daftar di dtks.kemensos.go.id

Dengan demikian per 1 Januari 2022, diperkirakan harga rokok bakal naik sekitar 4,5 persen.

Berikut ini kenaikan harga rokok tahun 2022, berdasarkan kenaikan tarif cukai seperti dikutip dari Instagram Kemenkeu:

Sigaret Kretek Mesin (SKM)

Baca Juga: Penyerang Timnas Indonesia Irfan Jaya Resmi Jalin Kontrak dengan Bali United FC

1. Sigaret Kretek Mesin golongan I
- Tarif cukai: 985
- Kenaikan: 13,9 persen
- Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.905
- Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 38.100
2. Sigaret Kretek Mesin golongan IIA
- Tarif cukai: 600
- Kenaikan: 12,1 persen
- Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.140
- Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 22.800

Halaman:

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x