- Tenaga Guru
- Tenaga Kesehatan pada unit pelayanan kesehatan
- Tenaga Penyuluh di bidang pertanian, perikanan peternakan,
- Tenaga teknis lainnya yang sangat dibutuhkan pemerintah
Untuk pengangkatan tenaga honorer, berdasarkan usia dan masa kerja, berikut ketentuannya:
Baca Juga: Alhamdulilah! Seluruh Honorer akan Diangkat jadi PPPK Tahun Ini
- Tenaga honorer yang usianya paling tinggi 46 tahun, dengan masa kerja minimal 20 tahun secara terus menerus
- Tenaga honorer berusia paling tinggi 46 tahun, dengan masa kerja minimal 10 tahun sampai 20 tahun secara terus menerus
- Tenaga honorer, berusia paling tinggi 40 tahun, dengan masa kerja minimal 5 tahun - 10 tahun secara terus menerus