Jurnalmakassar.com-- Ternyata ada beberapa kategori tenaga honorer yang tidak masuk dalam kriteria pemerintah untuk bisa diangkat jadi CPNS 2023.
Rencana pemerintah untuk menghapus status tenaga honorer pada pemerintahan sudah semakin dekat, sehingga tak sedikit Non ASN yang mengkhawatirkan nasib karirnya.
Diketahui, pada 28 November mendatang, hanya ada 2 status ASN, yakni PNS dan PPPK. Pemerintah sempat menyampaikan bahwa honorer akan diangkat jadi ASN, sehingga masih ada harapan baik baik bagi kalangan honorer.
Baca Juga: Selamat! Tunjangan Sertifikasi Guru Naik 2 Kali Lipat untuk Kategori Ini, Resmi dari Kemdikbud
Namun sayangnya, ada beberapa kategori honorer yang tidak masuk dalam kriteria, untuk bisa diangkat jadi CPNS 2023. Siapa saja?
Diketahui, dalam PP Nomor 48 Tahun 2005, tentang pengangkatan tenaga honorer jadi calon PNS, ada beberapa tenaga honorer yang diprioritaskan.
Sementara itu, ada juga beberapa tenaga honorer yang tak masuk kriteria untuk diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Berikut honorer yang diprioritaskan untuk diangkat jadi ASN:
Baca Juga: Hore! Gaji 13 Cair lebih Awal, PNS dan Pensiunan Siap-siap Cek Rekening!