- Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, atau anggota TNI dan Polri.
- Tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis atau tidak aktif menjadi anggota maupun pengurus partai politik.
- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan formasi yang ditetapkan.
- Sehat secara jasmani dan rohani.
- Bersedia ditempatkan di seluruh NKRI atau negara lain berdasarkan ketentuan instansi pemerintah.
Baca Juga: Pemerintah Buka 1 Juta Kuota untuk PPPK dan CPNS 2023, Fresh Graduate Diutamakan?
- Beberapa instansi atau kementerian juga dapat memberikan persyaratan tambahan.
- Syarat yang diminta dapat berbeda-beda, tergantung posisi atau jabatan yang dilamar.
Dokumen atau Berkas yang dibutuhkan
- Foto ataupun scan KTP elektronik.
- Hasil scan Kartu Keluarga (KK).
- Pas foto formal berlatar belakang merah terbaru berukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar.
- Fotokopi ijazah terakhir sesuai formasi yang dilamar dan transkrip nilai terlegalisir dari pihak instansi pendidikan.