Rincian Biaya Lembur dan Uang Makan PNS 2024 Lengkap Daftar Honorarium

- 17 Mei 2023, 09:56 WIB
Ilustrasi- intip biaya lembur dan uang makan PNS tahun anggaram 2024
Ilustrasi- intip biaya lembur dan uang makan PNS tahun anggaram 2024 /Kementerian perindustrian/

Jurnalmakassar.com--Pegawai Negeri Sipil (PNS) dikabarkan akan menerima uang tambahan terbaru. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No. 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2024.

Berdasarkan Pasal 1 peraturan tersebut, SBM merupakan pedoman untuk biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran bagi Kementerian Negara dan lembaga pemerintahan lainnya. SBM berfungsi sebagai acuan opsional dengan batas tertinggi dan estimasi pendanaan.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengesahkan Permenkeu No. 83/PMK.02/2022 tentang SBM Tahun Anggaran 2023. Perbedaan antara anggaran 2023 dan 2024 terletak pada jumlah jenis honorarium PNS.

Baca Juga: Intip Daftar Lengkap Gaji PNS Golongan I, II, III dan IV Terbaru 2023

Permenkeu No. 83/PMK.02/2022 mencantumkan 39 jenis honorarium, sedangkan dalam Permenkeu No. 49 Tahun 2023, jumlah honor atau uang tambahan yang diberikan kepada PNS berkurang menjadi 37.

Berikut ini adalah daftar biaya yang dihapuskan untuk tahun anggaran 2024.

- Honorarium Penanggung Jawab (PJ) pengelola keuangan pada satuan kerja khusus yang mengelola belanja pegawai.

- Honorarium kelebihan jam perekayasaan.
Rincian mengenai uang tambahan terbaru untuk PNS adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Alhamdulilah! Gaji 13 Siap Ditransfer, Cek Daftar Penerima Bonus di Sini

Halaman:

Editor: Izzati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x