Ini 3 Formasi Prioritas pada CPNS 2023, Pelamar Wajib Penuhi 11 Syarat Umumnya

- 19 Mei 2023, 13:01 WIB
Ilustrasi- simak info formasi prioritas dan syarat umum pada pendaftaran CPNS 2023
Ilustrasi- simak info formasi prioritas dan syarat umum pada pendaftaran CPNS 2023 /BKN/

Jurnalmakassar.com-- Berdasarkan jadwal, Pendaftaran CPNS 2023 akan dibuka oleh pemerintah pada bulan Juni mendatang.

Dalam rekrutmen CPNS 2023 ini, prioritas formasi akan diberikan pada tenaga pendidikan, kesehatan, dan talenta digital.

Oleh karena itu, sebelum mendaftar, para calon pelamar sebaiknya memperhatikan syarat pendaftaran CPNS 2023, termasuk batasan usia yang ditetapkan.

Baca Juga: Inilah 4 Formasi Khusus pada CPNS 2023, Pelamar Wajib Penuhi Syarat Umum Pendaftaran ASN

Syarat pendaftaran CPNS 2023 yang akan disematkan ini, mengacu pada PP No. 11 Tahun 2017 Pasal 23 tentang Manajemen PNS, adapun syarat CPNS secara umum adalah sebagai berikut:

- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar CASN.

- Tidak pernah terlibat tindak kejahatan pidana dengan hukuman penjara minimal 2 tahun atau lebih sesuai putusan pengadilan.

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas keinginan sendiri atau tidak hormat sebagai prajurit TNI, anggota Polisi, dan PNS.
- Tidak dipecat dengan tidak hormat sebagai karyawan swasta.

Baca Juga: Semua Honorer Diangkat jadi PPPK Tanpa Tes Sebelum 28 November, Benarkah? Cek Faktanya

- Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, atau anggota TNI dan Polri.

- Tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis atau tidak aktif menjadi anggota maupun pengurus partai politik.

- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan formasi yang ditetapkan.
- Sehat secara jasmani dan rohani.

- Bersedia ditempatkan di seluruh NKRI atau negara lain berdasarkan ketentuan instansi pemerintah.

Baca Juga: Pemerintah Buka 1 Juta Kuota untuk PPPK dan CPNS 2023, Fresh Graduate Diutamakan?

- Beberapa instansi atau kementerian juga dapat memberikan persyaratan tambahan.
- Syarat yang diminta dapat berbeda-beda, tergantung posisi atau jabatan yang dilamar.

Dokumen atau Berkas yang dibutuhkan

- Foto ataupun scan KTP elektronik.
- Hasil scan Kartu Keluarga (KK).
- Pas foto formal berlatar belakang merah terbaru berukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar.

- Fotokopi ijazah terakhir sesuai formasi yang dilamar dan transkrip nilai terlegalisir dari pihak instansi pendidikan.

- Surat keterangan akreditasi jurusan dan lembaga pendidikan dari BAN PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi).

Baca Juga: Rincian Biaya Lembur dan Uang Makan PNS 2024 Lengkap Daftar Honorarium

- Hasil scan surat lamaran pekerjaan bertanda tangan
- Scan surat keterangan atau pernyataan akan mengikuti seleksi CPNS 2023 bermaterai sesuai peraturan perundang-undangan.

Cara Mendaftar CPNS 2023

Untuk link pendaftaran CPNS 2023, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari Kemenpan RB.

Namun, bila mangacu pada tahapan seleksi PPPK guru dan tenaga kesehatan September 2022 lalu. Berikut ini tahapan mendaftar CPNS:

- Kunjungi portal https://sscasn.bkn.go.id.
- Tekan tombol ‘Registrasi’.
- Lengkapi data diri meliputi nama lengkap, nomor induk kependudukan (NIK), dan No. KK.
- Upload dokumen hasil dari pemindaian (scan) KTP dan pas foto formal.
- Tekan tombol ‘Submit’.
- login akun kembali untuk isi informasi yang masih kosong.
- Pilih instansi, jenis seleksi, jenis formasi, pendidikan, serta jabatan.
- Cetaklah kartu pendaftaran dan bawa ketika melaksanakan tes CPNS 2023.***

Editor: Izzati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x