Hore! Gaji 13 PNS dan Pensiunan Siap Cair! Segera Cek Rekening di Tanggal Segini

- 4 Juni 2023, 09:00 WIB
Ilustrasi -- cek komponen gaji 13 PNS dan pensiunan yang mulai cair pada 5 Juni besok
Ilustrasi -- cek komponen gaji 13 PNS dan pensiunan yang mulai cair pada 5 Juni besok /Pixabay/

JurnalMakassar.com-- Dalam waktu 2 hari, para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan segera menerima gaji ke-13 yang akan dicairkan.

Informasi resmi mengenai pencairan gaji 13 bagi para pensiunan PNS telah disampaikan oleh PT. Taspen.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia juga telah menetapkan rincian dan komponen apa saja yang masuk dalam pencairan gaji 13 tersebut.

Baca Juga: Daftar Rincian Formasi CPNS 2023 dan PPPK Resmi dari KemenpanRB

Pencairan gaji ke 13 ini akan mengikuti rincian yang sama, dengan besaran gaji yang diterima pada bulan-bulan sebelumnya.

Adapun komponen yang masuk dalam rincian gaji ke-13 ini di antaranya gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan penghasilan, tunjangan pangan, dan tunjangan kinerja sebesar 50%.

Pencairan ini tentu menjadi kabar baik bagi para pensiunan PNS yang sedang menunggu gaji ke-13.

Pemberian gaji ke-13 bagi para pensiunan PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, dan penerima pensiun.

Baca Juga: Kementerian Kelautan buka Lowongan CPNS 2023 untuk Lulusan SMA? Intip Bocoran Formasi di Sini

PT. Taspen juga telah mengumumkan melalui situs resminya, bahwa pencairan gaji ke-13, untuk seluruh pensiunan PNS akan dimulai paling awal pada 5 Juni mendatang.

Itu berarti, besok atau Senin pekan depan, para pensiunan PNS sudah mulai menerima manfaat dari gaji ke-13.

Selain PT. Taspen, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga telah memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 bagi para pensiunan PNS akan dilakukan mulai tanggal 5 Juni 2023.

Hal ini telah sesuai dengan surat resmi yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), dalam surat itu dinyatakan bahwa pengajuan gaji 13 akan dimulai pada tanggal 5 Juni.

Baca Juga: Auto CPNS 2023, 10 Jurusan Kuliah Ini Jadi Prioritas Penerimaan Calon PNS

Tak sedikit para pensiunan PNS yang telah lama menantikan pencairan bonus cuan gaji ke 13 ini.

Mengingat, banyak kebutuhan sehari-hari, yang mesti dipenuhi oleh kalangan pensiunan PNS.

Sehingga pemberian gaji ke-13 merupakan harapan, bagi sebagian besar pensiunan PNS yang sudah tak bekerja lagi.

Berikut ini rincian gaji ke-13 yang berhak diterima oleh PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga pensiunan pada tahun 2023:

Baca Juga: Info Penting! Begini Tips Lolos Seleksi CPNS 2023 Peluang Jadi ASN Bisa Makin Besar

Besaran gaji ke-13 untuk PNS

- Gaji pokok
- Tunjangan anak
- Tunjangan suami atau istri
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan kinerja atau tunjangan profesi sebesar 50%.

Besaran gaji ke-13 untuk PPPK

- Gaji pokok
- Tunjangan anak
- Tunjangan suami atau istri
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan kinerja atau tunjangan profesi sebesar 50%.

Besaran gaji ke-13 untuk pensiunan PNS

- Gaji pokok
- Tunjangan anak
- Tunjangan suami atau istri
- Tunjangan pangan
- Tunjangan tambahan penghasilan yang diberikan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Demikianlah informasi terkait pencairan gaji 13 bagi para pensiunan dan PNS yang akan dilakukan oleh Taspen mulai tanggal 5 Juni 2023 mendatang.***

Editor: Izzati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x