Semua Honorer Pasti Diangkat jadi PPPK 2023? Non ASN bisa Full Senyum di Akhir Tahun

- 4 Juni 2023, 18:25 WIB
Ilustrasi -- cek fakta: benarkah semua honorer akan diangkat jadi PPPK 2023 tanpa terkecuali?
Ilustrasi -- cek fakta: benarkah semua honorer akan diangkat jadi PPPK 2023 tanpa terkecuali? /Screenshot /

JurnalMakassar.com-- Hingga saat ini, para honorer atau Non ASN masih menantikan keputusan pemerintah terkait nasib karir mereka.

Simak dulu jawaban dari anggota DPR ini, terkait isu pengangkatan semua Honorer jadi PPPK, mungkin bisa membuat non-ASN bernapas lega.

Diketahui, DPR RI sedang berjuang untuk nasib semua tenaga honorer agar dapat diangkat menjadi ASN melalui jalur PPPK 2023.

Baca Juga: Daftar Rincian Gaji PNS Tahun 2023, Lengkap Golongan I-IV dan Uang Pensiunan

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, mengungkapkan bahwa pengangkatan dan peralihan seluruh honorer di Indonesia menjadi PPPK harus direalisasikan paling lambat pada tanggal 28 November mendatang.

Menurutnya, pengangkatan ini tidak hanya berlaku bagi 2.360.363 honorer pendidik, tenaga kesehatan, penyuluh, dan tenaga administrasi saja seperti yang tercatat dalam data Kemenpan-RB.

Berita baiknya, Junimart menyebutkan bahwa pengangkatan ini harus berlaku untuk seluruh tenaga honorer, termasuk tenaga kebersihan atau Office Boy, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan honorer lainnya.

"Seluruh tenaga honorer, akan diangkat menjadi PPPK tanpa pengecualian, dan pengangkatan atau peralihan tenaga honorer menjadi PPPK ini, harus sudah terlaksana paling lambat pada tanggal 28 November tahun ini," terang Junimart.

Baca Juga: Inilah 4 Jurusan yang Berpeluang Lolos CPNS 2023, Resmi dari KemenpanRB! Anda Termasuk?

Ia menjelaskan bahwa tidak ada pengecualian bagi non-ASN untuk diangkat menjadi PPPK, karena pengangkatan ini bersifat otomatis.

Junimart menjelaskan, bahwa setelah pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK direalisasikan, para Pemda dipastikan tidak dapat lagi merekrut honorer dengan semena-mena, mengingat 50 persen dari jumlah honorer nasional saat ini bertugas di pemda.

Ia mengatakan, bahwa semua honorer memiliki hak yang sama untuk diangkat menjadi PPPK. Namun, jika kepala daerah melakukan pengangkatan tenaga honorer, harus dengan izin formasi dari Kemenpan-RB.

Selain itu, Junimart pun menyampaikan sejumlah catatan dari Komisi II DPR RI, kepada Menpan RB Abdullah, Azwar Anas terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK ini.

Baca Juga: CPNS 2023 Dibuka Akhir Juni, Intip Bocoran Formasi untuk Lulusan SMA, D3 hingga S1

Pertama, tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi seluruh tenaga honorer.

Kedua, tidak ada penurunan honorarium yang diterima oleh tenaga honorer saat ini.

Ketiga, kebijakan ini juga diambil untuk menghindari peningkatan anggaran yang berlebihan.

Keempat, prinsip yang diterapkan adalah keadilan, kompetitif, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara untuk menjadi ASN.

Baca Juga: Info Pendaftaran Polsuspas CPNS 2023 bagi Lulusan SMA, Segera Siapkan Berkas Ini

Tapi, dikutip dari BKN, ada beberapa kategori tenaga honorer yang tidak akan diangkat jadi ASN, antara lain:

1. Honorer yang tak aktif selama 3 bulan atau lebih.

Hal ini dilakukan oleh pemerintah agar tidak ada pegawai yang lalai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dan untuk memastikan kinerja yang optimal.

2. Honorer yang mencapai batas usia pensiun

Baca Juga: Fresh graduate Talenta Digital jadi Prioritas CPNS 2023? Ini Kata Menpan-RB

Data honorer yang sudah mencapai usia pensiun dihapus untuk memudahkan pemeriksaan terhadap data pegawai yang tidak aktif.

3. Honorer yang memiliki catatan pelanggaran disiplin.

Langkah penghentian tenaga honorer dengan catatan pelanggaran disiplin diambil agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Dihapusnya kategori honorer di atas sebagai upaya pemerintah dalam memperbaiki tatanan kepegawaian yang ada di Indonesia.***

Editor: Izzati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x