Gaji 13 Cair 5 Juni 2023, Cek Penerima dan Rincian Komponennya

- 4 Juni 2023, 19:20 WIB
TASPEN mengumumkan tanggal mulai pembayaran gaji 13 2023 bagi pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan
TASPEN mengumumkan tanggal mulai pembayaran gaji 13 2023 bagi pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan /Dok. TASPEN

JurnalMakassar.com - Besok, para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima tunjangan tahunan atau yang biasa disebut dengan Gaji Ketiga Belas / gaji 13.

 

PT TASPEN (Persero) menyampaikan bahwa penyaluran Gaji Ketiga Belas tahun 2023 kepada seluruh peserta Pensiunan dimulai 5 Juni 2023.

Penyaluran gaji tersebut merujuk kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2023 dan sebagai tindak lanjut dari surat Direktur Sistem Perbendaharaan Nomor S-136/PB.7/2023 tertanggal 22 Mei 2023.

Baca Juga: Semua Honorer Pasti Diangkat jadi PPPK 2023? Non ASN bisa Full Senyum di Akhir Tahun

Kementerian Keuangan Republik Indonesia juga telah menetapkan rincian dan komponen apa saja yang masuk dalam pencairan gaji 13 tersebut.

Pencairan gaji ke 13 ini akan mengikuti rincian yang sama, dengan besaran gaji yang diterima pada bulan-bulan sebelumnya.

Adapun komponen yang masuk dalam rincian gaji ke-13 ini di antaranya gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan penghasilan, tunjangan pangan, dan tunjangan kinerja sebesar 50%.

Pencairan ini tentu menjadi kabar baik bagi para pensiunan PNS yang sedang menunggu gaji ke-13.

Halaman:

Editor: Asoka Ulfa Ahsan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x