JurnalMakassar.com - Besok, para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima tunjangan tahunan atau yang biasa disebut dengan Gaji Ketiga Belas / gaji 13.
PT TASPEN (Persero) menyampaikan bahwa penyaluran Gaji Ketiga Belas tahun 2023 kepada seluruh peserta Pensiunan dimulai 5 Juni 2023.
Penyaluran gaji tersebut merujuk kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2023 dan sebagai tindak lanjut dari surat Direktur Sistem Perbendaharaan Nomor S-136/PB.7/2023 tertanggal 22 Mei 2023.
Baca Juga: Semua Honorer Pasti Diangkat jadi PPPK 2023? Non ASN bisa Full Senyum di Akhir Tahun
Kementerian Keuangan Republik Indonesia juga telah menetapkan rincian dan komponen apa saja yang masuk dalam pencairan gaji 13 tersebut.
Pencairan gaji ke 13 ini akan mengikuti rincian yang sama, dengan besaran gaji yang diterima pada bulan-bulan sebelumnya.
Adapun komponen yang masuk dalam rincian gaji ke-13 ini di antaranya gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan penghasilan, tunjangan pangan, dan tunjangan kinerja sebesar 50%.
Pencairan ini tentu menjadi kabar baik bagi para pensiunan PNS yang sedang menunggu gaji ke-13.