Gaji 13 Cair 5 Juni 2023, Cek Penerima dan Rincian Komponennya

- 4 Juni 2023, 19:20 WIB
TASPEN mengumumkan tanggal mulai pembayaran gaji 13 2023 bagi pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan
TASPEN mengumumkan tanggal mulai pembayaran gaji 13 2023 bagi pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan /Dok. TASPEN

Baca Juga: Daftar Rincian Gaji PNS Tahun 2023, Lengkap Golongan I-IV dan Uang Pensiunan

Pemberian gaji ke-13 bagi para pensiunan PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, dan penerima pensiun.

Selain PT. Taspen, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga telah memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 bagi para pensiunan PNS akan dilakukan mulai tanggal 5 Juni 2023.

Hal ini telah sesuai dengan surat resmi yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), dalam surat itu dinyatakan bahwa pengajuan gaji 13 akan dimulai pada tanggal 5 Juni.

Berikut ini rincian gaji ke-13 yang berhak diterima oleh PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga pensiunan pada tahun 2023:

Baca Juga: Tata Cara Buat Akun SSCASN untuk Daftar CPNS 2023

Besaran gaji ke-13 untuk PNS

- Gaji pokok
- Tunjangan anak
- Tunjangan suami atau istri
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan kinerja atau tunjangan profesi sebesar 50%.

Besaran gaji ke-13 untuk PPPK

- Gaji pokok
- Tunjangan anak
- Tunjangan suami atau istri
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan kinerja atau tunjangan profesi sebesar 50%.

Halaman:

Editor: Asoka Ulfa Ahsan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah