Baca Juga: Daftar Rincian Gaji PNS Tahun 2023, Lengkap Golongan I-IV dan Uang Pensiunan
Pemberian gaji ke-13 bagi para pensiunan PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, dan penerima pensiun.
Selain PT. Taspen, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga telah memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 bagi para pensiunan PNS akan dilakukan mulai tanggal 5 Juni 2023.
Hal ini telah sesuai dengan surat resmi yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), dalam surat itu dinyatakan bahwa pengajuan gaji 13 akan dimulai pada tanggal 5 Juni.
Berikut ini rincian gaji ke-13 yang berhak diterima oleh PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga pensiunan pada tahun 2023:
Baca Juga: Tata Cara Buat Akun SSCASN untuk Daftar CPNS 2023
Besaran gaji ke-13 untuk PNS
- Gaji pokok
- Tunjangan anak
- Tunjangan suami atau istri
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan kinerja atau tunjangan profesi sebesar 50%.
Besaran gaji ke-13 untuk PPPK
- Gaji pokok
- Tunjangan anak
- Tunjangan suami atau istri
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan kinerja atau tunjangan profesi sebesar 50%.