Rekrutmen CPNS 2023 Berikut 9 Syarat yang Mesti Dipenuhi Calon PNS

- 5 Juni 2023, 09:06 WIB
Beredar Kabar di Media Sosial CPNS 2023 Dibuka 30 Juni 2023, Simak Penjelasan BKN dan Kemenpan-RB
Beredar Kabar di Media Sosial CPNS 2023 Dibuka 30 Juni 2023, Simak Penjelasan BKN dan Kemenpan-RB /Kolase Foto Flores Terkini/sscasn.bkn.go.id/Tangkapan Layar sscasn.bkn.go.id

JurnalMakassar.com – Rekrutmen penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2023 dikabarkan akan dibuka akhir Juni. Bagi Calon PNS sebelum mendaftar wajib untuk mengetahui 9 syarat ini.

Sebab untuk mendaftar pada rekrutmen CPNS 2023 bagi Calon PNS wajib untuk memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan untuk mengikuti seleksi.

Pendaftaran CPNS 2023 jadi kabar baik bagi para pejuang ASN. Hanya saja calon PNS yang akan mengikuti pendaftaran CPNS 2023 perlu memastikan 9 syarat umum terlebih dahulu.

Baca Juga: Fresh graduate Talenta Digital jadi Prioritas CPNS 2023? Ini Kata Menpan-RB

Meski pihak KemenpanRB telah menyebut pendaftaran CPNS 2023 dibuka bulan Juni, tapi belum disampaikan secara resmi, tanggal berapa seleksi ASN itu digelar.

Sembari menantikan info terbaru dari pemerintah, calon pelamar sebaiknya menyimak syarat umum dan berkas apa saja yang dibutuhkan.

Perlu diketahui, syarat untuk daftar seleksi ASN ini telah dituliskan dalam PP Nomor 11 tahun 2017.

Dengan begitu, pelamar yang tidak memenuhi syarat tersebut, bisa dipastikan akan ditolak saat mendaftar CPNS 2023.

Baca Juga: Selamat! 10 Jurusan Ini Paling Dibutuhkan pada CPNS 2023, Anda Termasuk?

Syarat daftar CPNS 2023

1. Usia paling rendah 18 tahun, dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar. Usia 40 tahun untuk jabatan tertentu.

2. Tidak pernah dipidana, dengan pidana penjara, berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri, atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau dihentikan tak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

Baca Juga: Kementerian Kelautan buka Lowongan CPNS 2023 untuk Lulusan SMA? Intip Bocoran Formasi di Sini

4. tidak menjabat sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri

5. tidak menjadi anggota atau pengurus dari partai politik atau terlibat politik praltis;

6. Punya kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan Jabatan;

7. sehat jasmani dan rohani, sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

Baca Juga: Daftar Rincian Formasi CPNS 2023 dan PPPK Resmi dari KemenpanRB

8. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain, yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah

9. persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Berikut syarat dokumen CPNS pada periode sebelumnya:

1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi Akte Kelahiran yang dilegalisir.
3. Fotokopi Ijazah pendidikan terakhir, yang dilegalisir.
4. Fotokopi Transkrip Nilai, dari pendidikan terakhir yang dilegalisir.
5. Fotokopi sertifikat keahlian yang relevan (bila ada).
6. Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 lembar.
7. Fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
8. Fotokopi Surat Keterangan Sehat dari dokter yang telah ditandatangani oleh dokter.
9. Surat Pernyataan Tidak sedang dalam pemeriksaan hukum.
10. Fotokopi Kartu Keluarga.
11. Fotokopi Surat Pernyataan Belum Pernah Diangkat Sebagai CPNS.
12. Fotokopi Surat Pernyataan Belum Pernah Diberhentikan Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri.

Baca Juga: Kapan Pembuatan Akun CPNS 2023 Dibuka? Buat Akun SSCASN di Link Resmi BKN Begini Caranya

Demikian info Rekrutmen CPNS 2023 Berikut 9 Syarat yang Mesti Dipenuhi Calon PNS.***

Editor: Aan Febriansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x