Baca Juga: Lirik Lagu If We Ever Broke Up - Mae Stephens Viral di Tiktok
3. Tidak pernah dihukum penjara selama 2 tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan, dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri atau tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI.
5. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
6. Bukan CPNS, PNS, prajurit TNI,, atau anggota Kepolisian Negara RI.
Baca Juga: Apple Kenalkan iOS 17, Ini Daftar iPhone yang Kebagian Update
7. Bukan anggota atau pengurus partai politik, atau terlibat dalam politik praktis.
8. Memiliki kualifikasi pendidikan, yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.