Karena itu, tak sedikit kalangan ASN PNS yang menantikan pembacaan pengumuman secara resmi soal gaji PNS naik dalam RUU APBN.
Berikut update terkait pemberian gaji PNS tahun 2023 yang masih berlaku, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019:
A. Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.560.800 hingga Rp 2.335.800
Golongan Id: Rp 1.851.800 hingga Rp 2.686.500
Baca Juga: Seleksi CPNS 2023, 10 Jusan Kuliah Ini Jadi Prioritas Seleksi Calon PNS
B. Golongan II
Golongan IIa: Rp 2.022.200 hingga Rp 3.373.000