Asyik! Gaji PNS Naik bakal Diumumkan Jokowi, Segini Gapok yang Berlaku di 2023

- 7 Juni 2023, 05:44 WIB
Dikabarkan pengumuman gaji PNS naik akan disampaikan Jokowi pada 16 Agustus mendatang
Dikabarkan pengumuman gaji PNS naik akan disampaikan Jokowi pada 16 Agustus mendatang /KemenpanRB /

Karena itu, tak sedikit kalangan ASN PNS yang menantikan pembacaan pengumuman secara resmi soal gaji PNS naik dalam RUU APBN.

Berikut update terkait pemberian gaji PNS tahun 2023 yang masih berlaku, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019:

A. Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.560.800 hingga Rp 2.335.800

Golongan Id: Rp 1.851.800 hingga Rp 2.686.500

Baca Juga: Seleksi CPNS 2023, 10 Jusan Kuliah Ini Jadi Prioritas Seleksi Calon PNS

B. Golongan II

Golongan IIa: Rp 2.022.200 hingga Rp 3.373.000

Golongan IIb: Rp 2.208.400 hingga Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 hingga Rp 3.665.000

Halaman:

Editor: Izzati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x