Asyik! Pengumuman Gaji PNS Naik Disampaikan Jokowi 16 Agustus 2023, Intip Gapok yang Berlaku

- 7 Juni 2023, 18:06 WIB
Wow!! Kader Gerindra Puji Jokowi, Sebut Pemimpin yang Bernyali dan Berani Ambil Risiko
Wow!! Kader Gerindra Puji Jokowi, Sebut Pemimpin yang Bernyali dan Berani Ambil Risiko /

JurnalMakassar.com-- Ada kabar baik bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia. Pada tanggal 16 Agustus mendatang, Presiden Jokowi dijadwalkan akan mengumumkan kenaikan gaji PNS melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2024.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, juga telah menyampaikan bahwa Presiden Jokowi berencana untuk meningkatkan gaji PNS.

Oleh karena itu, Pemerintah akan memberikan kabar baik kepada para PNS melalui nota keuangan dan RUU APBN mengenai kenaikan gaji PNS.

Baca Juga: Selamat! Usia 40 Bisa Lamar CPNS 2023 Resmi dari BKN

Ini merupakan kali ketiga kenaikan gaji PNS selama kepemimpinan Jokowi. Pemerintah sebelumnya telah menaikkan gaji pada tahun 2015 dan 2019.

Pada tahun 2019, Jokowi meningkatkan gaji PNS sebesar 5 persen dari gaji pokok sebelumnya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.

Tujuan dari kenaikan gaji PNS adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran para PNS serta meningkatkan kinerja dan produktivitas mereka.

Keputusan mengenai kenaikan gaji PNS sepenuhnya berada di tangan Presiden Indonesia, Jokowi.

Baca Juga: Rekrutmen CPNS 2023: Pelamar dari Papua Diuntungkan? Cek Ini Formasi yang Jadi Prioritas

Halaman:

Editor: Izzati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x