Oleh karena itu, banyak PNS yang sedang menunggu pengumuman resmi mengenai kenaikan gaji PNS melalui RUU APBN.
Berikut adalah informasi terbaru mengenai gaji PNS tahun 2023 yang masih berlaku sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.
A. Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.560.800 hingga Rp 2.335.800
Baca Juga: Info Teranyar Rekrutmen CPNS 2023, Cek Pengumuman Resmi di Sini!
Golongan Id: Rp 1.851.800 hingga Rp 2.686.500
B. Golongan II
Golongan IIa: Rp 2.022.200 hingga Rp 3.373.000
Golongan IIb: Rp 2.208.400 hingga Rp 3.516.300
Baca Juga: Kirim Paket Pakai Lion Parcel Berkesempatan Dapat Hadiah Emas hingga 50 gram