Asyik! Pengumuman Gaji PNS Naik Disampaikan Jokowi 16 Agustus 2023, Intip Gapok yang Berlaku

- 7 Juni 2023, 18:06 WIB
Wow!! Kader Gerindra Puji Jokowi, Sebut Pemimpin yang Bernyali dan Berani Ambil Risiko
Wow!! Kader Gerindra Puji Jokowi, Sebut Pemimpin yang Bernyali dan Berani Ambil Risiko /

Oleh karena itu, banyak PNS yang sedang menunggu pengumuman resmi mengenai kenaikan gaji PNS melalui RUU APBN.

Berikut adalah informasi terbaru mengenai gaji PNS tahun 2023 yang masih berlaku sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.

A. Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.560.800 hingga Rp 2.335.800

Baca Juga: Info Teranyar Rekrutmen CPNS 2023, Cek Pengumuman Resmi di Sini!

Golongan Id: Rp 1.851.800 hingga Rp 2.686.500

B. Golongan II

Golongan IIa: Rp 2.022.200 hingga Rp 3.373.000

Golongan IIb: Rp 2.208.400 hingga Rp 3.516.300

Baca Juga: Kirim Paket Pakai Lion Parcel Berkesempatan Dapat Hadiah Emas hingga 50 gram

Halaman:

Editor: Izzati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah