JurnalMakassar.com-- Ada kabar baik bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia. Pada tanggal 16 Agustus mendatang, Presiden Jokowi dijadwalkan akan mengumumkan kenaikan gaji PNS melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2024.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, juga telah menyampaikan bahwa Presiden Jokowi berencana untuk meningkatkan gaji PNS.
Oleh karena itu, Pemerintah akan memberikan kabar baik kepada para PNS melalui nota keuangan dan RUU APBN mengenai kenaikan gaji PNS.
Baca Juga: Selamat! Usia 40 Bisa Lamar CPNS 2023 Resmi dari BKN
Ini merupakan kali ketiga kenaikan gaji PNS selama kepemimpinan Jokowi. Pemerintah sebelumnya telah menaikkan gaji pada tahun 2015 dan 2019.
Pada tahun 2019, Jokowi meningkatkan gaji PNS sebesar 5 persen dari gaji pokok sebelumnya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.
Tujuan dari kenaikan gaji PNS adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran para PNS serta meningkatkan kinerja dan produktivitas mereka.
Keputusan mengenai kenaikan gaji PNS sepenuhnya berada di tangan Presiden Indonesia, Jokowi.
Baca Juga: Rekrutmen CPNS 2023: Pelamar dari Papua Diuntungkan? Cek Ini Formasi yang Jadi Prioritas
Oleh karena itu, banyak PNS yang sedang menunggu pengumuman resmi mengenai kenaikan gaji PNS melalui RUU APBN.
Berikut adalah informasi terbaru mengenai gaji PNS tahun 2023 yang masih berlaku sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.
A. Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.560.800 hingga Rp 2.335.800
Baca Juga: Info Teranyar Rekrutmen CPNS 2023, Cek Pengumuman Resmi di Sini!
Golongan Id: Rp 1.851.800 hingga Rp 2.686.500
B. Golongan II
Golongan IIa: Rp 2.022.200 hingga Rp 3.373.000
Golongan IIb: Rp 2.208.400 hingga Rp 3.516.300
Baca Juga: Kirim Paket Pakai Lion Parcel Berkesempatan Dapat Hadiah Emas hingga 50 gram
Golongan IIc: Rp 2.301.800 hingga Rp 3.665.000
C. Golongan III
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 hingga Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 hingga Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 hingga Rp 4.797.000
Baca Juga: Selamat! Usia 40 Bisa Lamar CPNS 2023 Resmi dari BKN
D. Golongan IV
Baca Juga: Seleksi CPNS 2023, 10 Jusan Kuliah Ini Jadi Prioritas Seleksi Calon PNS
Golongan IVa: Rp 3.044.300 hingga Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 hingga Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 hingga Rp 5.431.900
Demikianlah info terkait gaji PNS yang dikabarkan akan dibacakan Jokowi pada 16 Agustus mendatang