Namun, hingga tanggal 8 Juni ini, formasi CPNS 2023 dan PPPK belum mendapatkan kepastian.
Pernyataan yang berbeda-beda dari pejabat Kementerian PANRB menambah kebingungan di kalangan calon pelamar.
Meskipun persyaratan umum untuk mengikuti CPNS 2023 telah diumumkan, seperti syarat usia, status hukum, pendidikan, dan kesehatan, calon pelamar kesulitan mempersiapkan diri dengan baik tanpa mengetahui formasi yang akan dibuka.
Dalam situasi seperti ini, pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengimbau masyarakat untuk selalu memantau portal resmi pemerintah guna mendapatkan informasi terbaru.
Baca Juga: Siapa Brigjen Asep Adi Saputra? Perwira Tinggi Polisi yang Meninggal Dunia di Lemhanas RI
Namun, kurangnya informasi yang jelas dan penundaan yang terjadi meninggalkan calon pelamar dalam ketidakpastian.
Dalam hal ini, pemerintah dan instansi terkait diharapkan untuk memberikan kejelasan dan informasi yang transparan kepada calon pelamar.
Keterlambatan penetapan formasi CPNS 2023 dan PPPK harus segera diselesaikan agar proses seleksi dan pendaftaran dapat berjalan dengan lancar.
Calon pelamar CPNS 2023 yang telah menantikan kesempatan ini dengan harapan untuk berkarir dalam pelayanan publik sangat berharap, agar pemerintah segera mengumumkan jadwal dan formasi yang akan dibuka.***