Tabel Lengkap Gaji PNS 2023 Golongan I-IV, Gapok Tertinggi Nyaris 6 Juta

- 8 Juni 2023, 22:53 WIB
Ilutrasi-- simak daftar gaji PNS golongan I-IV terlengkap , CPNS 2023 patut tahu besarannya
Ilutrasi-- simak daftar gaji PNS golongan I-IV terlengkap , CPNS 2023 patut tahu besarannya /Screenshot/

JurnalMakassar.com – Kabar pendaftaran CPNS 2023 yang akan dilaksanakan pemerintah, membuat para pejuang ASN semakin bersemangat untuk bisa lolos seleksi.

Selain benefit tunjangan yang diberikan saat resmi menyandang status ASN, tak ada salahnya bila para CASN mengetahui nominal gaji PNS untuk semua golongan.

Gaji PNS besarannya tidak sama, ada empat golongan yang secara otomatis membedakan jumlah gaji. Malah, dalam 1 golongan masih besaran Gapok nya juga beda, karena berdasarkan tingkatan.

Baca Juga: Aturan Pemberian Tukin PNS bakal Dirubah, Begini Skema Baru KemenpanRB

Tanpa basa-basi lagi berikut tabel lengkap gaji PNS di 2023:

Golongan I

- IA dari Rp1.560.800 hingga Rp2.335.800.
- IB dari Rp1.704.500 hingga Rp2.474.900.
- IC dari Rp1.776.600 hingga Rp2.557.500.
- ID dari Rp1.851.800 hingga Rp2.686.500.

Golongan II

- IIA dari Rp2.022.200 hingga Rp3.373.600.
- IIB dari Rp2.208.400 hingga Rp3.516.300.
- IIC dari Rp2.301.800 hingga Rp3.665.000.
- IID dari Rp2.399.200 hingga Rp3.820.000.

Golongan III

Baca Juga: PLN Setor Dividen Sebesar Rp2,19T dan Pajak Rp35,33T ke Negara

- IIIA dari Rp2.579.400 hingga Rp4.236.400
- IIIB dari Rp2.688.500 hingga Rp4.415.600
- IIIC dari Rp2.802.300 hingga Rp4.602.400
- IIID dari Rp2.920.800 hingga Rp4.797.000

Golongan IV

- IVA dari Rp3.044.300 hingga Rp5.000.000
- IVB dari Rp3.173.100 hingga Rp5.211.500
- IVC dari Rp3.307.300 hingga Rp5.431.900
- IVD dari Rp3.447.200 hingga Rp5.661.700
- IVE dari Rp3.593.100 hingga Rp5.901.200

Perlu dicatat, nominal gaji di atas hanyalah gaji pokok PNS saja, belum termasuk berbagai tunjangan yang mengekor untuk setiap jabatan ASN.

Baca Juga: Benarkah Rekrutmen CPNS 2023 Batal Digelar Bulan Juni? Ini Kata BKN

Selain gaji, para CPNS 2023 juga wajib tahu bahwa akan ada juga tambahan pendapatan lain yang akan diterima, misal tunjangan kinerja atau tukin, gaji 13 dan lain sebagainya.

Pemerintah secara resmi belum mengumumkan kenaikan gaji ASN di tahun 2023.

Namun, kencang diberitakan bahwa gaji PNS naik pada 2024 mendatang. Tentunya ini jadi angin segar bagi kalangan PNS, setelah 3 tahun berturut-turut gaji tidak naik.

Jadi, setelah tahu nominal gaji PNS untuk semua golongan, apa Anda masih minat daftar CPNS 2023?***

Editor: Izzati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x