Begini Skema Baru Pemberian Tukin PNS, KemenpanRB Apresiasi Kinerja Baik ASN

- 9 Juni 2023, 06:34 WIB
Bagaimana skema baru pemberian Tukin PNS? Simak kata KemenpanRB
Bagaimana skema baru pemberian Tukin PNS? Simak kata KemenpanRB /Pemprovjateng.go.id/

JurnalMakassar.com-- Bagaimana skema baru pemberian tunjangan kinerja (Tukin) PNS di tahun 2024 mendatang, apakah menguntungkan atau malah merugikan ASN?

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, telah memastikan bahwa pembahasan skema baru pemberian tunjangan kinerja masih dilakukan.

Anas menyatakan, pihak KenpanRB mengusulkan agar penyaluran tunjangan kinerja (tukin) PNS harus lebih difokuskan melalui seleksi yang lebih ketat.

Baca Juga: Tabel Lengkap Gaji PNS 2023 Golongan I-IV, Gapok Tertinggi Nyaris 6 Juta

Menurut Anas, harusnya pemberian tukin PNS didasarkan pada kinerja individu, bukan di atur oleh golongan ASN.

Dia juga membeberkan, selama ini tukin diberikan secara seragam, maka dari itu pihak KemenpanRB mengusulkan, kenaikan gaji hanya bagi PNS yang bekerja dengan baik.

Bisa dikatakan, saat ini KemenpanRB tengah melakukan latihan untuk terapkan skema baru pemberian Tukin bagi PNS.

Nantinya, perubahan pemberian skema tukin ini, akan diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Benarkah Rekrutmen CPNS 2023 Batal Digelar Bulan Juni? Ini Kata BKN

Dengan begitu, tukin yang diterima oleh PNS tidak lagi dibedakan antar institusi seperti saat ini, tapi akan dibedakan berdasarkan kinerja individu tiap PNS.

Hingga saat ini, pemerintah telah mengatur bagaimana formula pemberian tukin PNS melalui, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara, Nomor 20 Tahun 2011, tentang Pedoman Perhitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil.

Diketahui, Tunjangan kinerja atau tukin ialah tunjangan yang diberi ke PNS berdasarkan evaluasi jabatan dan prestasi kerja yang berhasil dicapai.

Untuk menentukan nominal tukin yang adil, objektif, transparan dan konsisten sesuai, dengan tingkat kesulitan jabatan, maka penghitungan tukin didasarkan pada nilai atau tingkatan jabatan yang diperoleh melalui proses evaluasi jabatan.

Baca Juga: RUPS PLN Sah Pemerintah Apresiasi Capaian Kinerja Terbaik Sepanjang Sejarah

Kementerian PANRB mengungkapkan bahwa dalam proses evaluasi jabatan, akan digunakan sistem evaluasi berdasarkan faktor jabatan yang disebut Factor Evaluation System (FES).

Misalnya, untuk penilaian Jabatan Struktural, kriteria penilaian meliputi ruang lingkup program dan dampak, pengaturan organisasi dan manajerial, hubungan personal, yang terbagi dalam subfaktor sifat hubungan dan tujuan hubungan, kesulitan dalam pengarahan pekerjaan, dan kondisi lainnya.

Sementara itu, untuk jabatan fungsional, digunakan faktor jabatan seperti, pengetahuan yang dibutuhkan jabatan, pengendalian dan pengawasan penyelia, pedoman kerja, kompleksitas tugas, ruang lingkup dan dampak, hubungan personal, tujuan hubungan, persyaratan fisik, dan lingkungan kerja.

Berdasarkan hal tersebut, maka ditetapkan 17 tingkatan jabatan dengan nilai jabatan yang berbeda-beda dan berjenjang.

Baca Juga: Segera Buat Akun SSCASN untuk Daftar CPNS 2023, Ini Cara Mudahnya!

Nilai jabatan terendah, ditetapkan sebesar 190, sementara untuk nilai jabatan tertinggi ditetapkan sebesar 4.730.

Selain itu, ada juga rumusan yang telah ditetapkan dalam perhitungan tukin, yakni dengan memberikan indeks besaran rupiah (IDR) tertentu untuk setiap nilai (poin) jabatan, serta penentuan nilai (poin) jabatan dilakukan oleh pejabat yang berwenang.

Dengan menggunakan patokan ini, sebagai contohnya, untuk jabatan Sekretaris Utama dengan kelas jabatan 17 dan nilai jabatan 4.585, maka tukin yang diperoleh akan dihitung sebagai berikut:

4.585 dikali dengan indeks besaran rupiah senilai Rp 5.000, sehingga hasilnya menjadi Rp 22.925.000.***

Editor: Izzati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x