Tunjangan Bonus PNS TNI-POLRI Cair sebelum Lebaran Idul Adha, Intip Info Nominalnya di Sini

- 11 Juni 2023, 05:32 WIB
Bonus tunjangan PNS cair sebelum Idul Adha, simak info selengkapnya di sini
Bonus tunjangan PNS cair sebelum Idul Adha, simak info selengkapnya di sini /Cimahikota.go.id/

JurnalMakassar.com-- Jenis bonus apakah yang cair bagi PNS, TNI-POLRI sebelum perayaan hari lebaran Idul Adha?

Seluruh ASN PNS, TNI, dan Polri hingga pensiunan mendapat bonus cuan gaji dari Jokowi.

Orang nomor satu di Indonesia itu, memberikan bonus gaji bagi seluruh ASN menjelang Idul Adha.

Baca Juga: Donor Darah Kawan Lama Group di Ace Hardware Panakukang Kumpulkan 66 Kantong Darah

Kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri hingga pensiunan patut bergembira karena ada bonus gaji yang cair dari pemerintah.

Jokowi memberikan bonus gaji bagi para ASN hingga pensiunan sebagai  penghargaan dari pemerintah, atas pengabdian mereka kepada bangsa dan negara.

Bonus gaji yang dimaksud merupakan gaji ke-13.

Diketahui, sejak 5 Juni 2023, gaji ke-13 telah disalurkan kepada seluruh PNS, TNI Polri, hingga para pensiunan.

Baca Juga: Benarkah Ada Bunker Narkoba Ditemukan di UNM? Simak Penjelasan Pimpinan Kampus

Bisa dibilang, Gaji ke-13 ini menjadi berkah bagi seluruh ASN saat menjelang Idul Adha.

Lalu berapakah besaran gaji ke-13?

Besaran gaji 13 nominalnya sama dengan gaji setiap bulannya.

Gaji 13 terdiri dari gaji pokok (Gapok) tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, atau tunjagan umum serta tunjangan kerja.

Baca Juga: Sekretariat Mahasiswa UNM Dipasangi Garis Polisi Diduga Jadi Bunker Narkoba, Humas UNM: Saya Belum Tahu

Aturan pemberian Gaji ke-13 ini diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2023.

Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa nominal gaji 13 PNS bagi pemerintah daerah dan pemerintah pusat akan berbeda.

Besaran bonus Gaji ke-13 yang diterima kalangan PNS, akan berbeda. Hal itu tergantung dari tingkatan golongannya.***

Editor: Izzati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah