WR 3 UNM Sempat Sebut Alumi Terlibat Temuan Brangkas Narkoba, Kapolda Sulsel: Mantan Mahasiswa Tidak Lulus

- 12 Juni 2023, 17:38 WIB
Rilis hasil penemuan brangkas narkoba di UNM oleh Polda Sulsel
Rilis hasil penemuan brangkas narkoba di UNM oleh Polda Sulsel /

JurnalMakassar.com – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dalam keterangan kepada media di Mapolda Sulsel pada Minggu 11 Juni 2023 malam, tersangka serta barang bukti dari temuan brangkas narkoba di Universitas Negeri Makassar (UNM) dihadirkan.

Dalam pemberian keterangan kepada media, Kepala Polda Sulsel Inspektur Jenderal Polisi Setyo Boedi Moempoeni mengatakan penemuan brangkas merupakan jaringan narkoba yang dikendalikan dari lembaga pemasyarakatan dan rutan hingga masuk ke lingkungan kampus Universitas Negeri Makassar.

Dikatakan oleh Setyo Boedi Moempoeni dalam kasus narkoba ini ada jaringan Rutan Jeneponto yang pertama, kemudian yang kedua jaringan di Lapas Batang Watangpone, Kabupaten Bone.

Baca Juga: Cara Buat Akun SSCASN untuk Daftar CPNS 2023, Simak Juga Syarat yang Harus Dipenuhi Calon PNS

Sebelum pemberian keterangan secara resmi kepada media, Wakil Rektor III bidang Kemahasiswaan UNM Prof Andi Idkhan sempat mengatakan bahwa dari 5 yang diamankan polisi merupakan alumni dari UNM.

Akan tetapi dalam keterangan yang disampaikan oleh Setyo Boedi Moempoeni, pernyataan itu diralat dan disebutkan jika 5 orang yang diamankan dan kini sudah menjadi tersangka merupakan mahasisa pecatan dari UNM.

Disebutkan bahwa peredaran jaringan narkotika sampai masuk kampus tersebut dijalankan mantan mahasiswa yang tidak selesai pendidikan di Fakultas Bahasa dan Sastra UNM sejak 2019.

Dalam kasus ini, sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka dengan peran masing-masing, yakni inisial S (25), pengangguran tamatan SMA membantu mengedarkan narkotika; SAH (32), mantan mahasiswa sebagai otak dan sekaligus penyimpan serta kurir narkoba; MA (33), mantan mahasiswa yang membantu SAH mengemas narkoba.

Baca Juga: Resmi Kemenpan-RB, Berikut Ini Update Terbaru Jadwal Penerimaan CPNS 2023

Selanjutnya, AG (34) dan M (36), mantan mahasiswa pengguna narkoba jenis ganja; dan RR (37), pekerja swasta yang menerima narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi dari mister X yang kini dalam pendalaman dan pengembangan petugas.

Dari hasil interogasi dan pengembangan terhadap SAH, diketahui bahwa keseluruhan barang bukti sabu-sabu dan ekstasi adalah milik lelaki berinisial SN yang berada di Rutan Jeneponto.

Sedangkan ganja diperoleh dari salah seorang mahasiswa yang belum diketahui identitasnya dan masih dalam proses pengembangan penyelidikan.

"Menurut keterangan tersangka yang kita dapatkan, mereka adalah penggerak pemesanan pengiriman. Ada komunikasi dengan yang ada di tahanan tadi. Mudah-mudahan besok bisa kita hadirkan untuk pengungkapan kasus ini, kita sudah dapatkan jejak digital dari ponsel tersangka," kata Kapolda.***

Editor: Aan Febriansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah