SAH MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Terbuka

- 15 Juni 2023, 13:10 WIB
Putusan MK soal pemilu terbuka atau tertutup
Putusan MK soal pemilu terbuka atau tertutup /Antara

JurnalMakassar.com – Terjawab sudah apakah sistem pemilu akan terbuka atau tertutup, Majelis hakim Mahkamah Konstitusi dalam pembacaan putusan perkara gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) menyatakan sehingga sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku.

"Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, Kamis 15 Juni 2023.

Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan bahwa para Pemohon dalam persidangan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 mendalilkan penyelenggaraan pemilihan umum yang menggunakan sistem proporsional dengan daftar terbuka telah mendistorsi peran partai politik.

Baca Juga: Lagu Kusuka Padamu, Sungguh Aku Suka - Adam Suraja yang Viral di Tiktok

"Dalil tersebut hendak menegaskan sejak penyelenggaraan Pemilihan Umum 2009 sampai dengan 2019 partai politik seperti kehilangan peran sentral-nya dalam kehidupan berdemokrasi," jelasnya sebagaimana dikutip dari Antaranews.

Menurut Mahkamah sesuai dengan ketentuan Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 yang menempatkan partai politik sebagai peserta pemilihan umum anggota DPR/DPRD, dalam batas penalaran yang wajar, dalil para Pemohon adalah sesuatu yang berlebihan.

"Karena, sampai sejauh ini, partai politik masih dan tetap memiliki peran sentral yang memiliki otoritas penuh dalam proses seleksi dan penentuan bakal calon," ujarnya.

Saldi Isra menjelaskan bahwa partai politik memiliki peran sentral dalam memilih calon yang dipandang dapat mewakili kepentingan, ideologi, rencana, dan program kerja partai politik yang bersangkutan.

Baca Juga: Lirik Lagu Can I Be Him - James Arthur yang Viral di Tiktok

Halaman:

Editor: Aan Febriansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah