Namun terdapat beberapa kriteria yang bisa mendapatkan program JKP bagi para pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi kriteria sebagai berikut.
-Warga negara Indonesia (WNI)
-Belum mencapai usia 54 tahun.
-Pekerja pada PK/BU skala usaha menengah dan besar yang telah mengikuti empat program (JKK, JKM, JHT, dan JP)
Baca Juga: Benarkah Bansos BLT UMKM Cair Januari 2022? Simak Penjelasannya Berikut Ini
-Terdaftar sebagai pekerja penerima upah pada badan usaha program JKN BPJS Kesehatan.
Berikut tata cara daftar program JKP BPJS Ketenagakerjaan.
-Mengisi formulir pendaftaran yang memuat nama perusahaan tempat anda bekerja.
Baca Juga: Hasil Liga 1: Kedatangan Amunisi Baru, Persebaya Surabaya Hajar PSM Makassar 2-1 BRI Liga 1
-Mengisi nama lengkap, NIK, dan tanggal lahir.