Jurnal Makassar - Berikut syarat penerima bantuan program JKP BPJS Ketenagakerjaan Cair 2022 ini.
Kabar terbaru kembali datang dari pemerintah untuk para pekerja/buruh yang mengalami korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Pemerintah melalui program bantuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan bantuan kepada para pekerja/buruh terkena PHK yang akan cair di Februari mendatang.
Baca Juga: Hore! KJP Plus Tahap 2 Sudah Cair, Segini Besaran Dana yang Diterima Penerima Manfaat
Melalui program JKP BPJS Ketenagakerjaan, pekerja/buruh dapat terima gaji selama 6 bulan kala terkena PHK di tempat kerja.
Tentunya, beberapa persyaratan yang harus terpenuhi untuk bisa mendapatkan bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut ini syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan:
- Melampirkan bukti PHK, dan