Cair di Rekening Februari 2021, Begini Cara Daftar Program JKP Bagi Pekerja yang di PHK

- 12 Januari 2022, 15:16 WIB
Kenali Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan serta Tata Cara Daftar JKP
Kenali Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan serta Tata Cara Daftar JKP /Instagram @kemnaker

Jurnal Makassar - Pekerja yang di PHK berkesempatan mendaftar program JKP, simak cara daftarnya.

Februari 2021, pemerintah melalui Kemnaker meluncurkan program JKP dan dikhususkan bagi pekerja yang di PHK.

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP merupakan jaminan yang hanya diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami PHK.

Baca Juga: Raffi Ahmad Sebut Mesut Ozil Terlalu Mahal, RANS Cilegon FC Batal Datangkan Mesut Ozil ?

Program JKP sendiri diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan. Ada tiga manfaat JKP yang dapat diperoleh penerima sesuai PP Nomor 37 Tahun 2021 yaitu ;

1. Penerima berhak mendapat uang tunai selama 6 bulan dengan rincian

a. 3 bulan pertama akan mendapat uang sebanyak 45 persen dari jumlah besaran gaji pegawai sebelum di PHK.

Baca Juga: Lirik Lagu Mawar Merah - Slank

b. 3 bulan terakhir, penerima JKP hanya mendapat uang 25 persen dari jumlah gaji pegawai sebelum di PHK.

Halaman:

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x