Ini Syarat Dapat Terima Gaji 6 Kali Lewat Bantuan Program JKP BPJS Ketenagakerjaan

- 26 Januari 2022, 13:45 WIB
 Dapat Bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja
Dapat Bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja /

Jurnal Makassar - Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk bisa dapat gaji lewat bantuan program JKP BPJS Ketenagakerjaan Cair 6 kali pada Februari 2022 ini.

Pemerintah melalui program bantuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan, memberikan bantuan kepada para pekerja/buruh terkena PHK yang akan cair di Februari mendatang.

Pekerja yang mengalami korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), bisa dapat bantuan selama 6 kali lewat program bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: UPDATE Link Download MineCraft Terbaru Versi 1.18.2.03 Bukan Mod, Original Langsung Dari Mojang

Dilansir dari akun resmi bpjsketenagakerjaan.go.id, terdapat beberapa kriteria yang bisa mendapatkan program JKP bagi para pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi kriteria, di antaranya:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Belum mencapai usia 54 tahun

- Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang telah mengikuti 4 program (JKK, JKM, JHT, dan JP)

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sagitarius Hari ini Rabu, 26 Januari 2022; Perseligkuhan di Masa Lalu Menghantuimu

- Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal mengikuti 3 program (JKK, JKM, dan JHT)

- Serta terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada badan usaha Program JKN BPJS Kesehatan.

Tentunya, beberapa persyaratan yang harus terpenuhi untuk bisa mendapatkan bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan.

Melalui program JKP BPJS Ketenagakerjaan, pekerja/buruh dapat terima gaji selama 6 kali kala terkena PHK.

Baca Juga: Live Streaming Anak Jalanan dan Jadwal Acara GTV Senin 26 Januari 2022: SpongeBob SquarePants Movie

Berikut ini syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan:

- Melampirkan bukti PHK, dan

- Berkomitmen untuk bekerja kembali.

Simak tata cara daftar program bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan:

- Mengisi formulir pendaftaran yang memuat nama perusahaan tempat anda bekerja

Baca Juga: 7 Hari Lagi Imlek 2022, Ini 5 Jenis Kue Yang Dapat Membawa Keberuntungan Pada Tahun Macan Air

- Mengisi nama lengkap, NIK, dan tanggal lahir

- Kemudian cantumkan tanggal mulai dan berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau tanggal mulainya Perjanjian Kerja/Pengangkatan (PKWTT).

Demikian informasi berupa syarat dan tata cara daftar penerima bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan cair Februari 2022 ini.***

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah