Jurnal Makassar - Penuhi syarat ini, buruh yang tertimpa PHK bisa dapat gaji lewat bantuan program JKP BPJS Ketenagakerjaan Cair 6 kali pada Februari 2022 ini.
Pekerja/buruh yang mengalami korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), bisa dapat bantuan selama 6 kali lewat program bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah melalui program bantuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan, memberikan bantuan kepada para pekerja/buruh terkena PHK yang akan cair di Februari mendatang.
Melalui program JKP BPJS Ketenagakerjaan, pekerja/buruh dapat terima gaji selama 6 kali kala terkena PHK.
Tentunya, beberapa persyaratan yang harus terpenuhi untuk bisa mendapatkan bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut ini syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan:
- Melampirkan bukti PHK, dan
- Berkomitmen untuk bekerja kembali.
Dilansir dari akun resmi bpjsketenagakerjaan.go.id, terdapat beberapa kriteria yang bisa mendapatkan program JKP bagi para pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi kriteria, di antaranya: