Jangan Kaget! Bantuan KJP Plus Tahap II Mengalir ke Rekening Anda Hari Ini, Akses kjp.jakarta.go.id Sekarang j

7 Januari 2022, 20:40 WIB
KJP Bulan Januari 2022 Kapan Cair? Begini Mekanisme Pencairan dari Jenjang SD, SMP, SMA, SMK /Ilustrasi @warta sumbawa/



Jurnal Makassar - Bantuan KJP Plus tahap 2 telah cair kepada para penerima manfaat tahun 2022 ini.

Penyaluran bantuan KJP Plus tahap 2 telah mulai dicairkan pemerintah mulai hari ini, 7 Januari 2022.

Bagi para penerima bantuan KJP Tahap 2 2022 ini, segera dapatkan bantuan yang telah dicairkan pemerintah.

Baca Juga: RESMI! Cek Saldo Rekening Sekarang, Ada Pencairan Dana KJP PLus Tahap 2 Hari Ini

Dilansir dari akun Instagram @jakone.mobile, pencairan bantuan KJP plus tahap 2 telah cair pada hari ini, 7 Januari 2022.

"Ada info penting bagi yang harus kamu banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP tahap 2 2022 akan dilaksanakan pada tanggal 7 Januari 2022," tulis akun Instagram @jakone.mobile dalam postingannya.

Simak cara cek status penerima bantuan KJP plus tahap 2 yang cair hari ini:

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 1 cair januari 2022, Penerima Bisa Dapatkan Bantuan Sebesar Rp3 Juta

- Silakan masuk ke laman https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/cekStatusPenerima.php.

- Lalu isi nomor induk kependudukan atau NIK

- Kemudian pilih tahun penyaluran KJP Plus tahap 2 2022

- Kemudian pilih tahapan penyaluran tahap 2

- Lalu klik cari.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! KJP Plus Tahap II Sudah Cair Hari Ini, Segera Cek Status Penerima

Tunggu informasi yang akan muncul terkait status KJP Plus yang telah anda cek di laman di atas.

Jumlah bantuan yang diterima pada KJP Januari 2022 masih sama dengan periode tahap 1 tahun 2021.

Berikut total yang didapatkan bagi penerima bantuan KJP plus tahap 2 Januari 2022 ini.

Sekolah dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Luar Biasa (SLB): Rp250.000

Baca Juga: Benarkah BPUM atau BLT UMKM Bakal Cair di 2022? Simak Informasi Ini

Tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB): Rp300.000

Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB): Rp420.000

Tingkat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK): Rp450.000.
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM): Rp300.000

Lembaga Kursus Pelatihan (LKP): Rp1,8 juta per semester.
Sekolah/Madrasah Swasta (Non Peserta PPDB Bersama dan non–Penerima Subsidi Peningkatan Mutu Pendidikan).

Demikian informasi tentang pencairan bantuan KJP plus tahap 2 yang telah cair di 7 Januari 2022 ini.***

 

Editor: Irsal Masudi

Tags

Terkini

Terpopuler