ALHAMDULILLAH Rejeki Awal Tahun 2022! KJP Plus Tahap 2 Sudah Cair, Cek Status Penerima di Kjp.jakarta.go.id

8 Januari 2022, 08:40 WIB
“Alhamdulillah” Pencairan Dana KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021 Per Hari Ini, Simak Cara Cek Dan Uang yang Bisa Diambil /tangkap layar/kjp Jakarta go id

Jurnal Makassar - Bantuan KJP Plus tahap 2 sudah mulai dicairkan kepada para penerima manfaat.

Penyaluran bantuan KJP Plus tahap 2 resmi mulai dicairkan pemerintah kepada para penerimanya.

Dilansir dari akun Instagram @jakone.mobile, pencairan bantuan KJP plus tahap 2 telah cair sejak, 7 Januari 2022 kemarin.

Baca Juga: NOAH Rilis Video Klip Terbaru Bintang di Surga, Dibintangi Anya Geraldine dan Jefri Nichol

"Ada info penting bagi yang harus kamu banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP tahap 2 2022 akan dilaksanakan pada tanggal 7 Januari 2022," tulis akun Instagram @jakone.mobile dalam postingannya.

Simak cara cek status penerima bantuan KJP plus tahap 2 yang cair hari ini:

- Silakan masuk ke laman https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/cekStatusPenerima.php.

Baca Juga: HOREEE! Bansos PKH Tahap 1 Cair Januari 2022, Begini Cara Daftar DTKS Kemensos dan Cek Penerima Melalui Hp

- Lalu isi nomor induk kependudukan atau NIK

- Kemudian pilih tahun penyaluran KJP Plus tahap 2 2022

- Kemudian pilih tahapan penyaluran tahap 2

- Lalu klik cari.

Baca Juga: Ada Bantuan UMKM Rp3,55 Juta Lewat Program Kartu Pra Kerja, Cek Apa Saja Syarat Penerimanya?

Tunggu informasi yang akan muncul terkait status KJP Plus yang telah anda cek di laman di atas.

Jumlah bantuan yang diterima pada KJP Januari 2022 masih sama dengan periode tahap 1 tahun 2021.

Berikut total yang didapatkan bagi penerima bantuan KJP plus tahap 2 Januari 2022 ini.

Sekolah dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Luar Biasa (SLB): Rp250.000

Baca Juga: HORE! Bantuan UMKM Cair Januari Tahun 2022? Lengkapi 6 Syarat ini Pelaku Usaha Bisa Dapat Rp 3,55 Juta

Tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB): Rp300.000

Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB): Rp420.000

Tingkat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK): Rp450.000.

Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM): Rp300.000

Baca Juga: Bantuan Bagi Pelaku UMKM Rp3,55 Juta Cair Tahun 2022? Berikut Syarat yang Harus Dilengkapi Hingga Cara Daftar

Lembaga Kursus Pelatihan (LKP): Rp1,8 juta per semester.

Sekolah/Madrasah Swasta (Non Peserta PPDB Bersama dan non–Penerima Subsidi Peningkatan Mutu Pendidikan).

Demikian informasi tentang pencairan bantuan KJP plus tahap 2 yang telah cair di 7 Januari 2022 ini.***

 

Editor: Andi Asoka Ulfa

Tags

Terkini

Terpopuler