5 Syarat dan Kriteria Ini Dipastikan Dapat Bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja/Buruh yang di PHK

21 Januari 2022, 15:15 WIB
5 Syarat dan Kriteria Ini Dipastikan Dapat Bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja /


Jurnal Makassar – Simak 5 Syarat dan Kriteria Ini Dipastikan Dapat Bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja/Buruh yang di PHK.
 
Pertanyaan apa saja syarat program JKP atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dikabarkan akan cair Februari 2022 sebanyak 6 kali.
 
Selain itu, Program JKP BPJS Ketenagakerjaan akan diberikan bagi Pekerja/Buruh  yang di PHK namun memenuhi 5 syarat dan kriteria yang telah ditentukan.

Baca Juga: Link Nonton Anime Arifureta Shokugyou de Sekai Saikyou Season 2 Eps. 2 From Commonplace to World’s Strongest
 
Bantuan Program JKP BPJS Ketenagakerjaan telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021.

Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Lalu pada tahap 2 ini, pemerintah membuka pendaftaran Program JKP BPJS Ketenagakerjaan kembali dan akan cair pada Februari 2022.

Baca Juga: 3 Siswa Ini Dipastikan Jadi Syarat Peserta SNMPTN 2022 dan Cek Kuota Sekolah Untuk Registrasi Akun LTMPT
 
Jika telah memenuhi syarat maka pekerja/buruh akan mendapatkan 3 manfaat sebagai penerima bantuan Program JKP BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut 3 manfaat penerima bantuan Program JKP BPJS Ketenagakerjaan:

Manfaat Batuan program JKP BPJS Ketenagakerjaan berupa uang tunai yang diterima oleh warga setiap bulan selama paling banyak 6 bulan.

Baca Juga: Lirik Lagu Tabu Original Soundtrack Film Merindu Cahaya de Amstel

Rincian dana yang diterima warga sebesar (45% x upah x 3 bulan) + (25% x upah x 3 bulan).

Upah yang diberikan merupakan upah terakhir yang dilaporkan dengan batas Rp5.000.000 juta.

Sedangkan untuk kriterianya yakni tertib iuran BPJS Ketenagakerjaan selama 12 bulan dalam 24 bulan dimana 6 bulan dibayar berturut-turut.

Baca Juga: Info Liga 1: Persik Kediri Resmi Datangkan Gelandang Marwin Angeles Dari Filipina

Dengan periode pengajuan sejak dinyatakan PHK sampai dengan 3 bulan sejak ter – PHK dengan berkas pengajuan Bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan berupa

·         Bukti PHK
·         Adanya surat pernyataan untuk berkomitmen bekerja kembali

Adapun 5 syarat pekerja/buruh yang dapat JKP BPJS Ketenagakerjaan Cair 6 Kali pada Februari 2022 adalah:

Baca Juga: Bermain Apik di Manchester United, Rangnick: Permainan Elangga Sangat Berkembang

-  WNI;
-  Belum mencapai Usia 54 tahun;
-  Pekerja pada PK/BU Skala Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 program (JKK, JKM, JHT, dan JP);
- Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut program (JKK, JKM, JHT)
- Terdaftar sebagai pekerja penerima upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan.

Demikian informasi 5 Syarat dan Kriteria Ini Dipastikan Dapat Bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja/Buruh yang di PHK.***

Editor: Andi Asoka Ulfa

Tags

Terkini

Terpopuler