Jurnal Makassar - Berikut syarat dapat bantuan program bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan cair ke rekening pekerja/buruh yang terkena PHK.
Pemerintah telah meluncurkan program bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan untuk korban PHK yang dicanangkan cair Februari mendatang.
Sasaran bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan adalah pekerja/buruh yang tertimpa PHK.
Baca Juga: Airlangga Hartarto: BLT UMKM Tahun 2022 Segera Disalurkan, Kapan Jadwal Cairya?
Bantuan JKP yang dicairkan pemerintah pada Februari mendatang, memiliki tiga komponen berupa uang tunai, akses informasi pasar tenaga kerja dan pelatihan kerja.
Dilansir dari akun resmi bpjsketenagakerjaan.go.id, terdapat beberapa kriteria yang bisa mendapatkan program JKP bagi para pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi kriteria, di antaranya:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Belum mencapai usia 54 tahun
Baca Juga: Ramalan Zodiak Sagitarius hari ini Kamis, 20 Januari 2022; Jangan Buru-buru Melakukan Sesuatu