Bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan 6 Kali Cair ke Rekening , Simak Informasi Penting Ini

26 Januari 2022, 15:35 WIB
Bulan Februari 2022 mulai diberlakukan program Jaminan Kehilangan Pekerjan (JKP) bagi peserta jaminan sosial. /indonesiabaik.id

Jurnal Makassar - Penyaluran Bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan akan dilaksanakan tahun 2022 ini.

Bahkan, bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan akan disalurkan sebanyak 6 kali atau 6 bulan kepada penerima.

Oleh karena itu, simak sejumlah informasi bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan dalam artikel ini, termasuk syaratnya.

Pertama-tama, JKP BPJS Ketenagakerjaan merupakan bantuan yang disalurkan kepada pekerja yang kehilangan pekerjaan.

Baca Juga: Lirik Lagu It's All Coming Back to Me Now - Celine Dion Viral di TikTok

Akan tetapi, pekerja yang kehilangan pekerjaan tersebut merupakan buruh atau karyawan yang mengalami pemutusan kerja atau PHK.

Kemudian, perlu diketahui bahwa program bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan tersebut dilaksanakan oleh Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Program tersebut secara resmi mulai berlaku Januari 2022.

Sedangkan terkait penyaluran bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan ke rekening penerima akan dimulai pada Februari 2022.

Baca Juga: BLT UMKM atau BPUM Cair Lagi, Begini Cara Cek Bantuan dan Besarannya

Agar dana bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan bisa cair 6 kali mulai Februari 2022, maka pekerja yang mengalami PKH harus memenuhi sejumlah kriteria.

Berikut ini kriteria penerima yang harus dipenuhi penerima bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan:

- Pendaftar merupakan WNI

- Belum berusia 54 Tahun

- Bekerja pada skala usaha menengah dan besar yang sudah mengikuti program JKK, JKM, JHT dan JP

Baca Juga: HORE! Bansos Kartu Sembako Akan Disalurkan Mulai Januari 2022, Segera Akses cekbansos.kemensos.go.id

- Bekerja pada skala kecil dan mikro yang minimal sudah mengikuti JKK, JKM dan JHT

- Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Ketenagakerjaan.

Selanjutnya, setelah memenuhi kriteria tersebut, maka yang perlu dipahami adalah syarat penerima JKP BJPS Ketenagakerjaan.

Adapun syarat pengajuan Jaminan Kerugian BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 1 Cair Januari 2022, Simak Jumlah yang Akan Didapatkan Penerimanya

1. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 24 bulan dengan masa iuran minimal 12 bulan.

2. Menebus atau membayar BPJS Ketenagakerjaan minimal 6 bulan berturut-turut sebelum mengalami PHK.

Setelah mengetahui syarat dan kriteria untuk mendapatkan bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan, maka berikutnya adalah mengetahui cara pendaftarannya.

Berikut ini adalah cara mendaftar Program JKP BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi pekerja yang belum terdaftar di sejumlah program jaminan sosial, maka terlebih dahulu diharuskan mengisi formulir pendaftaran.

Baca Juga: Sinopsis Anime Demon Slayer Kimetsu no Yaiba Entertainment Distric Arc Asal Usul Sang Pilar Suara

Adapun data yang harus diisikan dalam formulir tersebut adalah sebagai berikut:

- Nama Perusahaan

- Nama Pekerja

- NIK

- Tanggal Lahir

- Tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja bagi PKWT

- Tanggal mulai perjanjian kerja atau pengangkatan bagi PKWTT

Sedangkan bagi pekerja yang telah terdaftar di sejumlah program kerja yang disyaratkan, maka pendaftaran bisa dilakukan oleh perusahaan.

Baca Juga: Imlek 2022 Sebentar Lagi, Ini Deretan Shio Yang Akan Cuan dan Hoki di Tahun Macan Air

Perusahaan akan menyerahkan data hubungan kerja berupa tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja bagi PKWT dan Tanggal mulai perjanjian kerja atau pengangkatan bagi PKWTT.

Formulir dan sejumlah data tersebut akan diserahkan kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Apabila telah memenuhi syarat dan kriteria, sekaligus telah terdaftar sebagai penerima JKP, maka penerima akan mendapatkan berbagai bantuan yang telah menjadi ketetapan.

Sedangkan terkait besaran bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan dihitung berdasarkan rumus rincian berikut.

Rincian dana yang diterima warga sebesar (45% x upah x 3 bulan) + (25% x upah x 3 bulan).

Upah yang diberikan merupakan upah terakhir yang dilaporkan dengan batas Rp5.000.000 juta.

Selanjutnya, informasi lain mengenai bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan dapat diakses melalui bpjsketenagakerjaan.go.id.

Sekian informasi mengenai bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan 2022.***

Editor: Andi Asoka Ulfa

Tags

Terkini

Terpopuler