Dengan Syarat Ini, Buruh Bisa Terima Gaji 6 Kali Lewat Bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan

1 Februari 2022, 16:02 WIB
Ilustrasi. Cepetan! Syarat dan Kriteria Ini, Bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan Cair ke Rekening Buruh Ter-PHK /PORTAL PURWOKERTO/evi yanti

Jurnal Makassar - Dengan syarat ini, buruh yang ter-PHK bisa dapat gaji 6 kali lewat bantuan program JKP BPJS Ketenagakerjaan Cair Februari 2022 ini.

Korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), bisa dapat bantuan selama 6 kali lewat program bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan yang cair pada Februari ini.

Melalui program bantuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah memberikan bantuan kepada para pekerja/buruh terkena PHK yang akan cair di Februari mendatang.

Baca Juga: Bersiap! Ada Bantuan KJP BPJS Ketenagakerjaan 2022, Simak Informasi Ini

Bantuan program JKP BPJS Ketenagakerjaan dapat diterima oleh pekerja atau buruh berupa gaji selama 6 kali.

Tentunya, itu bisa didapatkan dengan memperhatikan persyaratan untuk bisa mendapatkan bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan.

Simak berikut ini syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan:

- Melampirkan bukti PHK, dan

Baca Juga: BURUAN Cek Rekening, Dana KJP Plus Tahap 2 Cair 7 Januari 2022

- Berkomitmen untuk bekerja kembali.

Sementara itu, Kriteria yang bisa mendapatkan program JKP bagi para pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Belum mencapai usia 54 tahun

Baca Juga: Hore! KJP Plus Tahap 2 Sudah Cair, Segini Besaran Dana yang Diterima Penerima Manfaat

- Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang telah mengikuti 4 program (JKK, JKM, JHT, dan JP)

- Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal mengikuti 3 program (JKK, JKM, dan JHT)

- Serta terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada badan usaha Program JKN BPJS Kesehatan.

Berikut ini adalah tata cara daftar program bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan:

Baca Juga: Jangan Kaget! Bantuan KJP Plus Tahap II Mengalir ke Rekening Anda Hari Ini, Akses kjp.jakarta.go.id Sekarang j

- Mengisi formulir pendaftaran yang memuat nama perusahaan tempat anda bekerja

- Mengisi nama lengkap, NIK, dan tanggal lahir

- Kemudian cantumkan tanggal mulai dan berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau tanggal mulainya Perjanjian Kerja/Pengangkatan (PKWTT).

Demikian informasi tentang syarat untuk dapat menerima bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan cair Februari 2022 ini.***

Editor: Aan Ariska Febriansyah

Tags

Terkini

Terpopuler