Perlindungan lain yang didapat guru PPPK sesuai dengan PP No 29 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK Pasal 75 diantaranya:
Jaminan hari tua.
Jaminan kesehatan.
Jaminan kecelakaan kerja.
Jaminan kematian.
Bantuan hukum.***
Perlindungan lain yang didapat guru PPPK sesuai dengan PP No 29 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK Pasal 75 diantaranya:
Jaminan hari tua.
Jaminan kesehatan.
Jaminan kecelakaan kerja.
Jaminan kematian.
Bantuan hukum.***
Editor: Aan Febriansyah
Sumber: Kemendikbud