Pemerintah Kembali Buka Rekrutmen PPPK, Simak Gaji dan Fasilitas yang Bisa Diperoleh

- 18 Februari 2021, 10:10 WIB
Penandatanganan SK PPPK Kota Tegal
Penandatanganan SK PPPK Kota Tegal /Foto: wartabahari.com /

“Dan ada prosedurnya sehingga bisa memberikan perlindungan kerja kepada guru. Gaji dan tunjangan PPPK setara ASN,” katanya.

Sesuai dengan PP 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK Pasal 4 (1): PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja.

Baca Juga: Pemecatan Guru Honorer di Bone Jangan Terulang, Perlu Regulasi Lindungi Honorer

Selain status, tunjangan yang diberikan kepada guru PPPK juga sama dengan PNS. Tunjangan yang didapat oleh guru PPPK diantaranya adalah:

Tunjangan keluarga.

Tunjangan pangan.

Tunjangan jabatan struktural.

Tunjangan jabatan fungsional.

Tunjangan lainnya.

Baca Juga: Program Kampus Mengajar 2021 Masih Terbuka hingga 21 Februari, Mahasiswa Dapat Insentif Hingga Potongan UKT

Halaman:

Editor: Aan Febriansyah

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah