“Dan ada prosedurnya sehingga bisa memberikan perlindungan kerja kepada guru. Gaji dan tunjangan PPPK setara ASN,” katanya.
Sesuai dengan PP 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK Pasal 4 (1): PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja.
Baca Juga: Pemecatan Guru Honorer di Bone Jangan Terulang, Perlu Regulasi Lindungi Honorer
Selain status, tunjangan yang diberikan kepada guru PPPK juga sama dengan PNS. Tunjangan yang didapat oleh guru PPPK diantaranya adalah:
Tunjangan keluarga.
Tunjangan pangan.
Tunjangan jabatan struktural.
Tunjangan jabatan fungsional.
Tunjangan lainnya.