Nekat Palsukan Plat Dinas Mabes TNI, Wanita Cantik Asal Bandung Berakhir Hukuman Penjara

- 4 Maret 2021, 16:33 WIB
Mobil plat TNI Palsu
Mobil plat TNI Palsu /PMJ News/TikTok/

Jurnal Makassar – Seorang wanita berparas cantindi Bandung Jawa Barat menanggung perbuatannya yang memalsukan plat Markas Besar TNI.

Wanita berinisial RHK itu sebelumnya viral di media sosial TikTok, lantaran pamer mobil dengan menggunakan plat nomor kendaraan TNI bodong.

Kepala Bidang Penerangan Umum (Kabidpenum) Puspen TNI Kolonel Laut (KH) Edys Riyanto, menjelaskan bahwa pelaku pembuat konten TikTok yang menggunakan plat nopol palsu.

Baca Juga: Aplikasi Pelacak Aktivitas pada Gawai Anak Jadi Perdebatan di Korea, Begini Penjelasannya!

“Pelaku berinisial RHK alias Pooja telah ditangkap oleh POM TNI dan mengakui perbuatannya bahwa kendaraan tersebut adalah mobil pribadi dengan plat nomor TNI palsu atau bodong,” kata Edys Riyanto dilansir dari PMJnews, Kamis, 4 Maret 2021.

Edys mengatakan, penangkapan terhadap RHK Rabu, 3 Maret 2021 sekitar pukul 23.30 WIB melibatkan sejumlah unsur.

Diantaranya yang terlibat yakni Puspom TNI dan anggota Lidpam Pomdam III/Siliwangi, serta Lidpam Denpom III/5 Bandung, beserta Satlak Gakkum Wal Denpom III.

Baca Juga: Ribuan Kuota Kartu Prakerja Gelombang 13 Dibuka, Buruan Daftar

Saat diamankan pelaku masih menggunakan plat nomor dinas TNI.

Lebih jauh Edys menjelaskan bahwa saat ini POM TNI sedang melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk dilakukan pengembangan.

Menurutnya, TNI terus mendalami mengapa yang bersangkutan bisa menggunakan plat nomor TNI palsu tersebut dan hasilnya akan disampaikan. 

Baca Juga: Tahun 2021 Kemenag Targetkan Bangun 135 Balai Nikah dan Manasik Haji

“Bila nanti dari hasil  penyelidikan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku ditemukan unsur pidana maka TNI akan melimpahkan kasusnya ke Polrestabes Bandung,” jelasnya.

Setelah diamakan, RHK mengakui bahwa kendaraan tersebut adalah mobil pribadinya dan mengakui kalau plat yang digunakan palsu.

Ia mendapatkannya dari seorang bernama Aji Nugraha dengan membayar 1,5 juta rupiah pada bulan September tahun lalu (2020). 

Baca Juga: Habiskan Anggaran Rp600 Juta untuk Lelang Jabatan, DPRD Makassar akan Panggil Rudy Djamaluddin

Dari pengakuan pelaku juga dikatakan, kalau ia membuat konten tersebut untuk memperlihatkan ke salah satu netizen bahwa dirinya telah menikah sekaligus narsis agar diketahui kalau suaminya adalah seorang pejabat di lingkungan TNI.

Kenyataannya plat nomor tersebut adalah palsu dan tidak terdaftar di Denma Mabes TNI.

RHK telah melanggar pasal 263 KUHP tentang pemalsuan identitas kendaraan (surat) ancaman hukuman enam tahun penjara; dan UU No. 22/2009 tentang lalu lintas.

Baca Juga: Ikatan Keluarga Mahasiswa Bidikmisi (IKBIM) UNM Bakal Adakan Talkshow Kewirausahaan, Hadirkan Pemateri Andal

Ia tidak memasang plat nomor asli yang sah dan diancam dengan ancaman hukuman dua bulan penjara.***

Editor: Aan Febriansyah

Sumber: PMJNews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x