Mantan Bupati Bulukumba dan Mantan PJ Walikota Makassar Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Nurdin Abdullah

- 1 April 2021, 18:16 WIB
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah bersama dua rekan lainnya mengenakan rompi orange KPK
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah bersama dua rekan lainnya mengenakan rompi orange KPK /IST/JurnalMakassar/Irsal

Jurnal Makassar - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil lima orang saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah, Kamis 1 April 2021.

Mereka yang dipanggil yaitu mantan Bupati Bulukumba, AM Sukri A Sappewali, mantan Pelaksana Tugas Wali Kota Makassar juga sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel Rudy Djamaluddin, Plt Sekretaris Dewan DPRD Bulukumba Andi Buyung Saputra, dan Abdul Rahman dari pihak swasta, serta ajudan Gubenur Sulsel bernama Syamsul Bahri.

"Hari ini, pemeriksaan saksi NA dan kawan-kawan, tindak pidana korupsi suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Bupati Maluku Tenggara Jenguk Warganya yang Jadi Korban Bom Bunuh Diri di Makassar

Baca Juga: Zakiah, Nama Pelaku Penyerangan Mabes Polri Trending di Twitter

Pemeriksaan dilakukan Kantor Polda Sulsel, Kota Makassar.

Sejauh ini pihak penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan orang saksi termasuk PLT Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.

Diketahui, KPK telah menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

Baca Juga: Jadwal RCTI Hari Ini : Jangan Lewatkan Sinetron Ikatan Cinta, dan Putri Untuk Pangeran

Selain Nurdin, KPK juga turut menetapkan dua orang tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini yakni Edi Rahmat alias ER dan Agung Sucipto alias AS.

Nurdin Abdullah diduga menerima total Rp5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.

Selain itu, Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain diantaranya pada akhir 2020 Nurdin menerima uang sebesar Rp200 juta, pertengahan Februari 2021 Nurdin melalui ajudannya bernama Syamsul Bahri menerima uang Rp1 miliar, dan awal Februari 2021 Nurdin melalui Syamsul Bahri menerima uang Rp2,2 miliar.***

Editor: Irsal Masudi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x