Jurnal Makassar - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi tersangka Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah.
Untuk itu, tim penyidik KPK kembali memanggil empat orang saksi dalam kasus tersebut.
"Hari ini dilakukan pemeriksaan empat orang saksi di kantor KPK," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu 24 Maret 2021.
Baca Juga: Dibuka Mulai 1 April, Simak Syarat dan Cara Pendaftaran UIN, IAIN, STAIN
Mereka akan dimintai keterangan untuk mengumpulkan barang bukti dan kelengkapan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan pemerintah Provinsi Sulsel.
Adapun empat orang jadi saksi yaitu, tiga orang dari unsur wiraswasta inisal FT, JT dan AI dan satu orang unsur pegawai negeri pada pemerintahan Kabupaten Bulukumba inisial RR.
Sebelumnya KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhdap PLT Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Nurdin Abdullah.
Baca Juga: Ramadhan Masih Masa Pandemi, Ketua DMI Jusuf Kalla Sebut Sudah Bisa Tarwih di Masjid
Baca Juga: Sepekan Setelah Suntik Vaksin Covid 19, Lansia Berusia 50 Tahun di Sulsel Meninggal Dunia