KPK Periksa Anggota DPRD Makassar Terkait Kasus Nurdin Abdullah

- 6 April 2021, 14:18 WIB
Nurdin Abdullah diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Nurdin Abdullah diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Jurnal Makassar - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyidikan dan mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi tersangka Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah.

Tim penyelidik KPK hari ini Selasa 6 April 2021 melakukan pemeriksaan terhdap empat saksi dalam kasus yang menjerat Nurdin Abdullah.

Dari empat saksi yang dipanggil pihak KPK, salah satunya selaku anggota DPRD Kota Makassar Eric Horas.

Baca Juga: Kapolri Larang Media Liput Arogansi dan Kekerasan Polisi

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Nurdin Abdullah Sulsel," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa 6 April 2021 dikutip dari Antara.

Eric Horas yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Kota Makassar dan tiga saksi lainnya Idham Kadir selaku PNS, wiraswasta Fery Tandiady, dan Muhammad Irham Samad selaku mahasiswa diperiksa di Kantor KPK jalan Kuningan Persada 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Sejauh ini pihak penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan orang saksi termasuk PLT Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.

Baca Juga: Fadjroel Rachman Berduka Meninggalnya Presiden Malioboro, Umbu Landu Paranggi

Diketahui, KPK telah menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

Selain Nurdin Abdullah, KPK juga turut menetapkan dua orang tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini yakni Edi Rahmat alias ER dan Agung Sucipto alias AS.

Nurdin Abdullah diduga menerima total Rp5,4 miliar dengan perincian pada tanggal 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.

Selain itu, Nurdin Abdullah juga diduga menerima uang dari kontraktor lain, di antaranya di akhir 2020 Nurdin Abdullah menerima uang sebesar Rp200 juta, pertengahan Februari 2021 Nurdin Abdullah melalui ajudannya bernama Syamsul Bahri menerima uang Rp1 miliar, dan awal Februari 2021 Nurdin Abdullah melalui Syamsul Bahri menerima uang Rp2,2 miliar.

Baca Juga: Kemenag Terbitkan Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H

Dalam konstruksi perkara disebut disebutkan bahwa tersangka Agung mengerjakan proyek peningkatan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan di Kabupaten Sinjai/Bulukumba (DAK Penugasan) TA 2019 dengan nilai Rp28,9 miliar, dan pembangunan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan (DAK) TA 2020 dengan nilai Rp15,7 miliar.

Selanjutnya, pembangunan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan (APBD Provinsi) dengan nilai Rp19 miliar, pembangunan jalan, pedestrian, dan penerangan Jalan Kawasan Wisata Bira (Bantuan Keuangan Provinsi Sulsel 2020 ke Kabupaten Bulukumba) TA 2020 dengan nilai proyek Rp20,8 miliar.

Selain itu, rehabilitasi Jalan Parkiran 1 dan pembangunan Jalan Parkiran 2 Kawasan Wisata Bira (Bantuan Keuangan Provinsi Sulsel 2020 ke Kabupaten Bulukumba) TA 2020 dengan nilai proyek Rp7,1 miliar.***

Editor: Irsal Masudi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x