Jurnal Makassar - Tim tangkap buron Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat berhasil meringkus buron terpidana kasus Bank BPD Sulselbar.
Buron yang diringkus tersebut yaitu Merry Yasti Tangkepadang, dia menjadi daftar pencarian orang selama 11 tahun.
Dia diringkus oleh tim tangkap buron Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat bersama tim intelijen Kejari Depok.
Baca Juga: Menang Dramatis Adu Pinalti ,Syamsuddin Batola Ungkap Kunci Kesuksesan Bungkam PSIS Semarang
Tim tersebut mendatangi kediaman Merry Yasti Tangkepadang di Kecamatan Cisalak.
Tim berhasil membekuk dan menangkap terpidana di dalam rumahnya tanpa melakukan perlawanan.
"Sehingga terpidana berhasil di bawa oleh tim Tabur Kejati Sulbar untuk diamankan sementara di Kantor Kejari Depok," ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel, Idil Sabtu 10 April 2021.
Baca Juga: Jadwal acara di ANTV Hari Ini Sabtu 10 April 2021 : Saksi Serial Bollywood Uttaran dan Radha Krishna
Menurutnya, terpidana dalam kasus tersebut telah lama dicari oleh aparat penegak hukum namun selalu berhasil meloloskan diri, mulai dari Kabupaten Mamuju, Kota Palu, hingga ke Kecamatan Doda, Kabupaten Poso.