Terbukti Curi Emas 1,9 Kilogram, Oknum Pegawai KPK Dipecat

- 8 April 2021, 15:51 WIB
Konfrensi Pers Dewan Pengawas terkait pemecatan pegawai KPK yang lakukan pencurian emas batangan
Konfrensi Pers Dewan Pengawas terkait pemecatan pegawai KPK yang lakukan pencurian emas batangan /Jurnal Makassar/Irsal Masudi

Jurnal Makassar - Dewan Pengawas (Dewas) kepada oknum pegawai KPK inisal IGA.

Dalam sidang kode etik, IGA terbukti melakukan pencurian berupa emas batangan yang merupakan hasil sitaan tim penyidik.

Baca Juga: Jelang Ramadan, Pemerintah Kota Makassar Pastikan 1.700 Masjid Disemprot Disinfektan

Emas batangan yang dicuri oleh IGA dengan berat 1,9 kilogram. Sebagai dari emas tersebut digadaikan.

Emas tersebut merupakan barang sitaan dari terpidana perkara kasus korupsi, mantan pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo.

“Majelis telah memutuskan bahwa yang bersangkutan harus dijatuhi hukuman berat berupa memberhentikan secara tidak hormat,” ujar Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean melalui jumpa pers, Kamis 8 April 2021.

Menurut Tumpak Hatorangan Panggabean, melakukan aksi pencurian barang bukti emas dikarenakan terlilit utang dan sebagiannya sudah digadaikan.

“Sebagian barang bukti curian yang dikategorikan sebagai pencurian dan penggelapan ini telah digadaikan yang bersangkutan karena pengakuannya membutuhkan dana untuk membayar utang,” jelasnya.

Baca Juga: Anak Nurdin Abdullah Kecipratan Uang Hasil Korupsi?

Halaman:

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah