Pemuda di Cengkareng Jakarta Barat Aniaya Waria karena Tidak Puas Dilayani

- 15 April 2021, 13:42 WIB
Ilustrasi penganiayaan.
Ilustrasi penganiayaan. /Pixabay/

Jurnal Makassar - Seorang pemuda inisial AA berumur 22 tahun harus menjalani proses hukum karena telah melakukan penganiayaan terhadap HI.

AA menganiaya HI dengan menggunakan batang pohon di Jalan Daan Mogot RtT 01/RW 02 Rawa Buaya Cengkareng Jakarta Barat, Rabu 14 April 2021.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AA mengaku telah melakukan tindakan penganiayaan.

Baca Juga: Real Madrid dan Manchester City Lolos ke Babak Semifinal Liga Champions

Melalui Reskrim Polsek Cengkareng AKP Arnold saat dikonfirmasi membenarkan adanya pelimpahan terkait kasus penganiayaan tersebut.

"Benar, seorang pelaku berinisial AA telah melakukan penganiayaan terhadap HI (28) yang merupakan seorang waria," ujar AKP Arnold seperti dikutip dari PMJ News.

Tindakan itu dilakukan AA karena tidak puas dengan layanan seks dari HI, padahal AA sudah membayar sejumlah uang kepada HI untuk pelampiasan hasrat seksual.

"Pertama korban mematok harga sebesar Rp50.000 Namun pelaku tawar menjadi Rp.40.000 dan disetujui oleh korban lalu langsung pelaku bayar," kata Arnold.

Baca Juga: KPK Sita Transaksi Perbankan Nurdin Abdullah dari Pegawai Bank Sulselbar

Setelah tawar menawar disepakati antara As dan HI, mereka berdua kemudian melakukan tindakan pemuas nafsu di pinggir jalan bawah sebuah pohon.

Namun, diantara mereka terjadi perselisihan sehingga AA memukul HI.

"Kemudian antara pelaku dan korban terjadi perselisihan lalu pelaku emosi langsung memukuli korban dengan menggunakan kedua tangan pelaku. Ketika itu korban sempat melawan lalu pelaku mengambil batang pohon yang berada di sekitar tempat kejadian. Dengan menggunakan tangan kanan pelaku dan pelaku pukulkan ke kepala korban berkali-kali," jelasnya.

Akibat penganiayaan tersebut, HI harus harus mendapat perawatan di rumah sakit. Sementara AA diamankan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Pemprov Sulsel Fokus Penyekatan Pembatasan di Mamminasata dan Pemudik Luar Sulsel

"Selanjutnya guna mendapatkan perawatan lebih lanjut korban dibawa ke RSUD Cengkareng," lanjutnya.

Untuk proses penyidikan lebih lanjut kemudian pihak kepolisan membawa tersangka AA ke Polsek Cengkareng.

"Pelaku dikenakan Pasal 351 KUHPidana," kata dia.***

Editor: Irsal Masudi

Sumber: PMJNews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah