KPK Geledah Kantor Milik Tersangka Agung Sucipto di Bulukumba

- 15 April 2021, 01:33 WIB
Tersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 5 Maret 2021.
Tersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 5 Maret 2021. /ANTARA FOTO/Reno Esnir

Jurnal Makassar - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan kantor milik Agung Sucipto yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah.

Penggeledahan dilakukan di Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, Sulsel pada Rabu 14 April 2021 Kamarin.

Penggeledahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan kelengkapan berkas perkara dalam kasus yang menjerat tersangka Nurdin Abdullah dan Agung Sucipto.

Baca Juga: Jadwal MPL ID Season 7 Minggu ke 8, Paling Ditunggu RRQ Hoshi vs Evos Legends

“Rabu, tim penyidik KPK melanjutkan penggeledahan di wilayah Kabupaten Bulukumba Provinsi Sulsel, yaitu kantor milik tersangka AS di Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Sehari sebelumnya, pihak KPK juga melakukan penggeledahan dua tempat di Kota Makassar yaitu rumah pemilik PT Purnama Karya Nugraha di Kecamatan Mariso dan Kantor PT Purnama Karya Nugraha di jalan G Lokon Kota Makassar.

Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK menyita barang bukti berupa alat elektronik yang akan dianalisa oleh KPK.

Baca Juga: Jadwal Semifinal Piala Menpora 2021, PSM Makassar vs Persija Jakarta

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

Halaman:

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x