Setelah menjalani masa hukumannya, MT bebas pada tahun 2016 lalu.
Saat pihak kepolisan mendalami kasus bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar beberapa waktu lalu.
Kepolisan mengendus keterlibatan MT dalam jaringan terorisme.
Meski telah menjalani hukumannya, setalah bebas ia terlibat lagi dalam jaringan terorisme.
"Ini merupakan jaringan Villa Mutiara. Jadi ketika bebas dari penjara, ia kembali gabung dengan Rizaldi yang sudah kami tangkap awal tahun lalu," jelas E Zulpan.***