Azis Syamsuddin Dicekal ke Luar Negeri karena Kasus Suap

- 30 April 2021, 12:57 WIB
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. /Pikiran-Rakyat/

Jurnal Makassar - Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin terseret dalam kasus dugaan suap yang melibatkan oknum Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.

Azis Syamsuddin disebut turut memfasilitasi pertemuan antara Stepanus Robin Pattuju dan M Syahrial di rumah dinasnya.

Kini penyidik KPK terus mendalami kasus suap tersebut dengan memeriksa beberapa saksi.

Baca Juga: Jukir Pasar Sentral Makassar Bertindak Bak Preman, Sekali Parkir Rp20 Ribu dan Tanpa Karcis

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini 30 April 2021, Aries Perhatikan Perkataan, Taurus Harus Menunda Rencana

Baca Juga: Leg Pertama Semifinal Liga Europa, Man Utd Pesta Gol ke AS Roma, Arsenal Menyerah dari Villarreal

Dalam mempermudah proses pemeriksaan saksi, penyidik KPK telah melalukan pencekalan terhadap Azis Syamsuddin dan dua rang lainnya agar tidak meninggalkan wilayah hukum Indonesia.

"Benar, KPK pada tanggal 27 April 2021 telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap 3 orang yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat 30 April 2021.

tiga orang yang dicekal ke luar negeri tersebut yaitu Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, serta dua pihak unsur swasta, Agus Susanto dan Aliza Gunado.

Halaman:

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x