Wali Kota Tanjungbalai Resmi Ditetapkan Tersangka

- 23 April 2021, 10:24 WIB
Penyidik KPK, Stepanus Robin yang ditetapkan tersangka bersama Wali Kota Tanjungbalai ternyata memiliki hasil tes masuk KPK di atas rata-rata.
Penyidik KPK, Stepanus Robin yang ditetapkan tersangka bersama Wali Kota Tanjungbalai ternyata memiliki hasil tes masuk KPK di atas rata-rata. /ANTARA

Jurnal Makassar - Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan jual beli jabatan.

Selain itu, dalam kasus dugaan jual beli jabatan ini KPK juga menepakan tiga orang tersangka lainnya masing-masing MK dan SRP.

Dilansir dari PMJ News, penetapan tersangka tiga orang tersebut telah melalui proses penyelidikan.

Baca Juga: Perebutan Peringkat Ketiga PSM Makassar vs PSS Sleman dan Pembuktian Pemain Muda

"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 22 April 2021.

Ketiga tersangka akan menjalani proses hukum selanjutnya dan akan dimintai keterangan untuk kelengkapan berkas perkara,

Atas perbuatan tersebut, MK dan SRP disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Siap-siap, Gelombang Kedua UTBK SBMPTN Berlangsung 26 April 2021, Patuhi Aturan Ini

Sementara itu, Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah